Investigasi

“Toko Sembako Berkedok, Miras Ilegal Dijual Bebas di Serpong — APH Dinilai Tutup Mata”

Tangerang Selatan_HARIANESIA.COM_Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal berkedok toko sembako di Jalan Kp. Perigi No. 38/5 RT 15 RW 04, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, menimbulkan keprihatinan dan kegelisahan warga.

Tim investigasi media menemukan bukti kuat bahwa toko yang diduga dikelola oleh seorang wanita ini secara bebas menjual miras kepada pembeli, termasuk kalangan remaja.

Modusnya sederhana: berpenampilan layaknya toko kebutuhan pokok, namun di balik etalase beras dan minyak goreng, tersedia berbagai jenis minuman beralkohol.

Kecurigaan tim awak media bermula dari aktivitas sejumlah pemuda yang keluar-masuk toko dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, kebenaran mencengangkan pun terungkap — beberapa remaja membeli minuman beralkohol tanpa hambatan sama sekali.

Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Kemudahan akses terhadap miras bagi kalangan remaja menjadi alarm keras bagi masyarakat. Di tengah upaya pemerintah membangun generasi emas yang produktif dan berkarakter, justru praktik ilegal semacam ini dibiarkan tumbuh di lingkungan padat penduduk.

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin. Ini tentang menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu anggota tim media yang ikut dalam investigasi.

Konsumsi miras di kalangan pemuda tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas, perkelahian, hingga kerusakan mental dan kesehatan.

APH dan Satpol PP Dinilai Lalai

Lebih memprihatinkan lagi, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Padahal, lokasi penjualan miras ilegal itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari markas Polres Tangerang Selatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengawasan terhadap peredaran miras benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran?

Fadlli Achmads Am, yang akrab disapa Bang Empe, Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten, menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemkot Tangerang Selatan, Satpol PP, dan Polres Tangsel untuk segera turun tangan.

“Jangan tunggu ada korban. Segera lakukan penindakan di lapangan. Ini sudah jelas melanggar perda dan hukum pidana,” ujarnya tegas.

Perlu Langkah Tegas dan Edukasi Masyarakat

Selain penindakan hukum, kolaborasi antarwarga, RT/RW, orang tua, dan pemerintah daerah mutlak dibutuhkan. Edukasi mengenai bahaya miras serta pengawasan lingkungan harus digencarkan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Pengadilan juga diharapkan menerapkan sanksi maksimal kepada pelaku penjualan miras ilegal, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.

Tanpa efek jera yang nyata, peredaran miras akan terus menjalar dan menjerat generasi muda dalam lingkaran gelap perusakan moral.(Tim/Levi)

 

Exit mobile version