Polresta Surakarta – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua orang warga Sukoharjo berinisial AIP (19) dan AF (22) yang mengalami kecelakaan lalu lintas diduga akibat pengaruh minuman beralkohol di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (07/03/2026) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. mengatakan bahwa Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center terkait adanya kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang pemuda dalam keadaan luka-luka yang sebelumnya telah diamankan oleh warga sekitar,” ujar Kompol Edi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kedua pemuda tersebut diduga mengalami kecelakaan lalu lintas karena berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu berukuran 1.500 ml dan satu botol ciu berukuran 600 ml yang telah habis dikonsumsi oleh keduanya.
Selanjutnya kedua pemuda tersebut beserta barang bukti minuman keras diamankan oleh Tim Sparta dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mariyo
