TNI-POLRI

Tidak terima anak perempuannya dicabuli, warga Bergas lapor ke Polres Semarang

Polres Semarang_Polda Jateng Tidak terima anak perempuannya dicabuli, seorang warga Bergas Masturi (58 Th) melaporkan kejadian yang dialami oleh anak perempuannya SW (18 Th) di Polres Semarang.

Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K. M.H.Li., dalam keterangannya Senin 24 November 2025 menyampaikan bahwa Ayah korban melaporkan pada 19 November 2025.

“Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Kec. Ambarawa IP (33 Th), yang sehari hari bekerja sebagai PT (Personal Trainer) pada salah satu tempat kebugaran di Kec. Bawen.” Ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Bodia menjelaskan bahwa awal mula pelaku dan korban berkenalan saat korban berolahraga di salah satu Gym di Kec. Bawen sekitar akhir tahun 2024

Dari perkenalan tersebut menurut AKP Bodia, berlanjut ke komunikasi yang intensif. “Menurut penuturan Korban, interaksi kedua terjadi sekitar bulan Desember 2024 saat korban berolahraga di salah satu Gym di Bawen, lalu berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi yang intens via Whatsapp.” jelasnya.

Dari komunikasi yang intens tersebut, korban berhasil dibujuk rayu pelaku dan melakukan pencabulan pada salah satu Hotel di Bandungan. Korban juga sempat percaya bahwa pelaku berstatus duda sesuai pengakuan dari pelaku.

“Jadi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari 2025 hingga awal November 2025 kemarin, korban yang baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sekitar bulan Mei ini, merasa tertipu karena ternyata masih berstatus berkeluarga akhirnya menyampaikan ke orang tuanya.” Tegas AKP Bodia.

Kasatreskrim menyampaikan juga bahwa karena saat kejadian pencabulan pertama, yaitu di awal tahun atau Januari 2025. Korban masih berumur dibawah 18 Tahun dengan masih berstatus pelajar, maka kepada pelaku akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual. Dan dari pemeriksaan awal kepada pelaku dan korban, tidak ada unsur tindak pemerasan yang dilakukan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kepada korban juga kami lakukan pendampingan rehabilitasi Psikososial, dengan melibatkan Dinsos, DPPA&KB Kab. Semarang serta Psikolog. Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa ini, karena uang atau dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama sama dengan pelaku sesuai kemauan korban.” Tutupnya.

Mariyo

Exit mobile version