Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Aktivis Demokrasi Kita Tangerang Apresiasi Kapolresta Tangerang

×

Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Aktivis Demokrasi Kita Tangerang Apresiasi Kapolresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polresta Tangerang menetapkan satu tersangka pembubaran ibadah GKPI di Rajeg. Aktivis Petrus Herman menilai langkah polisi sudah tepat untuk cegah intoleransi dan jaga Kebhinekaan.

TANGERANG_Polresta Tangerang dinilai telah melakukan langkah tepat dan profesional dengan menetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Aktivis Demokrasi Kota Tangerang, Petrus Herman. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Aji Cahyono Putra alias Gojil merupakan tindakan tegas yang harus didukung semua pihak demi menjaga kerukunan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Tangerang yang sudah lakukan tindakan tepat atas penetapan tersangka. Agar masalah yang terus menerus terjadi di negeri ini segera berakhir, yakni tindakan intoleransi terhadap sesama pemeluk agama di Indonesia,” tegas Petrus Herman kepada Harianesia.com, Sabtu (11/10/2026) di Tangerang.

Baca Juga :  Kapolres Beberkan Fakta Mengerikan Kasus Jenar: Korban Dibunuh Brutal, Pelaku Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

“Kronologi Hukum:”

Petrus menjelaskan, kasus ini telah menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026 yang diterima Koordinator Aliansi Pemuda Untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 30 September 2026.

Kemudian, melalui gelar perkara yang dilakukan pada 9 Oktober 2026, penyidik Polresta Tangerang menetapkan satu orang tersangka. Penetapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjamin kebebasan beribadah warga negaranya.

Baca Juga :  Lupa matikan tungku, separo bagian rumah di Beji terbakar

“Pesan Kebhinekaan:”

Menurut Petrus, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari ribuan suku, ribuan pulau, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Kemajemukan itu, kata dia, seharusnya menjadi kekuatan bangsa, bukan menjadi alasan untuk perpecahan dan intoleransi.

“Mengingat bangsa ini adalah bangsa yang majemuk, lebih dari ribuan suku, ribuan pulau dan tentunya adat istiadat yang semua itu merupakan kekuatan bangsa. Tapi kalau cuma hanya berbeda keyakinan lalu kemudian mengintimidasi, bagaimana rasa persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa bisa terwujud dan dibangun dalam Ke-Bhinekaan,” ujarnya.

Petrus berharap, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu ini menjadi efek jera bagi pelaku intoleransi lainnya.

Baca Juga :  Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Sapa dan Beri Bingkisan Untuk Penumpamg Petugas

“Jangan sampai ada lagi aksi-aksi seperti ini. Kabupaten Tangerang ini rumah kita bersama, harus rukun. Penegakan hukum ini jadi pelajaran agar kerukunan umat beragama tetap terjaga,” tambahnya.

“Latar Belakang Kasus:”

Diketahui, kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg sebelumnya sempat viral di media sosial setelah beredar video aksi sekelompok warga yang membubarkan ibadah yang sedang berlangsung di sebuah rumah tinggal di Rajeg. Aksi tersebut mendapat kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan lintas agama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Harianesia.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

 

(M.Chairul)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600