TNI-POLRI

Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan

Polres Semarang_Misteri hilangnya seorang remaja perempuan asal Kabupaten Semarang bernama Mozza (18 Th) yang sebelumnya meninggalkan rumah mulai menemui titik terang. Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial MDFS (22 Th) yang diduga merupakan teman dekat korban.

Terduga pelaku diamankan petugas di rumahnya di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu 3 September 2026, setelah jajaran Satreskrim Polres Semarang melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang terduga pelaku tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres saat ditemui di sela kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jumat 4 September 2026.

“Benar, dalam rangkaian penyelidikan kasus seorang remaja perempuan yang sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah, pada 3 September 2026 kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Semarang setelah diketahui meninggalkan rumah dan tidak kembali. Laporan tersebut diterima pada 28 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Semarang langsung melakukan serangkaian upaya pencarian dan penyelidikan. Berbagai informasi dan petunjuk dikumpulkan oleh petugas untuk mengetahui keberadaan korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah petunjuk, termasuk telepon seluler dan identitas milik korban di wilayah Semarang Utara, Kota Semarang.

Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara marathon dengan menelusuri keterangan dari keluarga, kerabat serta sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan korban.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif serta informasi yang kami peroleh dari keluarga dan kerabat korban, kami kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seseorang. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Kabupaten Blora,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo.

Saat dilakukan interogasi awal, MDFS diduga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 25 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menambahkan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula dari adanya cekcok antara terduga pelaku dan korban.

“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui adanya peristiwa pembunuhan. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian keduanya diduga sempat terjadi cekcok di tempat kos terduga pelaku pada 25 Juni 2025 silam. Terduga pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban, lalu korban dibuang di daerah lereng Tol Jangli. Dan setelah kami cek lokasi berdasar keterangan terduga pelaku, memang lokasinya curam dan jauh dari pantauan warga melintas, dibantu tim SAR korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. ” jelas AKP Bodia.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengakuan awal dari terduga pelaku belum menjadi satu-satunya dasar dalam pengungkapan perkara. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi serta melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan lainnya.

“Semua masih kami dalami. Kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan dari terduga pelaku, tetapi juga mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain untuk memastikan secara ilmiah seluruh rangkaian kejadian,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses pengungkapan, Polres Semarang juga melakukan rangkaian penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap kerangka korban dan pencocokan DNA dengan pihak keluarga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai fakta dalam perkara tersebut secara ilmiah dan memberikan kepastian terkait peristiwa yang sedang ditangani penyidik.

“Kami terus bekerja untuk melengkapi seluruh fakta dan alat bukti. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan DNA dengan pihak keluarga untuk memastikan dan memberikan kepastian dalam penanganan perkara ini,” pungkas AKP Bodia.

Mariyo

Exit mobile version