Hukum

​Terkait Penyegelan Bangunan POUK di Teluknaga, Dr. Hugo S Franata: Hukum Harus Tegak, Namun Hak Ibadah Adalah Amanat Konstitusi yang Tak Boleh Terhenti

TANGERANG_HARIANESIA.COM– Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, DR. Hugo S Franata SH., MH., memberikan atensi serius terkait langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP yang melakukan penyegelan terhadap bangunan milik Yayasan POUK Thesalonika di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

​Menanggapi situasi tersebut, Dr. Hugo menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD adalah memastikan setiap tindakan pemerintah daerah tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keberagaman yang merupakan napas dari Pancasila.
​1. Tegakkan Aturan Tanpa Mengabaikan Hak Dasar.

​Dr. Hugo mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan Satpol PP dan Forkopimcam untuk mencegah konflik horizontal. Namun, ia mengingatkan bahwa urusan izin bangunan dan hak beribadah adalah dua hal yang berbeda namun saling berkaitan.

​”Sebagai praktisi hukum dan wakil rakyat, saya memahami bahwa setiap bangunan harus memiliki izin yang jelas demi ketertiban sosial. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (2). Hukum harus tegak, namun hak ibadah tidak boleh terhenti karena kendala administratif,” ujar Dr. Hugo.

​2. Solusi Pemerintah Harus Bersifat Permanen, Bukan Sementara
​Dr. Hugo menyambut baik langkah Camat Teluknaga yang menyediakan aula kantor bersama sebagai tempat ibadah sementara bagi jemaat POUK Thesalonika.

Meski demikian, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan solusi yang lebih visioner dan berkelanjutan.
​”Fasilitasi aula kantor bersama adalah langkah darurat yang patut diapresiasi agar ibadah Jumat Agung dan Paskah tetap berjalan. Namun, pemerintah daerah tidak boleh berhenti di situ.

Saya mendesak Pemkab Tangerang dan FKUB untuk secara aktif mendampingi proses perizinan yayasan tersebut agar ke depannya ada kepastian hukum yang permanen bagi jemaat,” tambahnya.

​3. Mengajak Masyarakat Menjaga Kondusivitas

​Sebagai tokoh politik di Kabupaten Tangerang, Dr. Hugo mengajak seluruh elemen masyarakat di Teluknaga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan.

​”Kabupaten Tangerang adalah rumah besar bagi semua golongan. Saya meminta masyarakat untuk mengedepankan dialog (musyawarah). Kepada Satpol PP, saya tekankan agar terus mengedepankan pendekatan humanis. Jangan sampai penertiban administrasi meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

​4. Komitmen Pengawasan DPRD

​Menutup pernyataannya, Dr. Hugo memastikan bahwa dirinya melalui fraksi di DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
​”Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan pemerintah hadir sebagai penengah yang adil, memberikan solusi yang membangun, dan memastikan kesejahteraan serta kedamaian batin setiap warga Kabupaten Tangerang tetap terjaga,” pungkasnya.(DW)

Dr Hugo Simon Franata SH MH
Sekretaris DPC Pdi Perjuangan Kab Tangerang
Anggota Fraksi Pdi Perjuangan DPRD Kab Tangerang

Exit mobile version