KUTAI TIMUR_HARIANESIA.COM– Perselisihan agraria antara warga Desa Muara Pantun dengan pihak pengelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) kian memanas dan menyeret lembaga negara ke dalam sorotan tajam. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari Perwakilan Masyarakat Desa Muara Pantun, mengungkapkan keberatan keras dan desakan klarifikasi tegas terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur terkait surat resmi bernomor B/MP.01/130-64.03/IV/2026 tertanggal 21 April 2026.
Persoalan bermula dari isi poin nomor 2 surat tersebut, yang menyatakan secara tertulis bahwa terhadap objek tanah yang berada di dalam wilayah izin PT EMAS “telah dilaksanakan pembebasan/ganti rugi lahan”. Pernyataan itu memicu kemarahan warga, karena fakta di lapangan justru sebaliknya: sebagian besar pemilik tanah garapan turun-temurun tersebut sama sekali tidak pernah menerima uang ganti rugi atau tanda bukti pelepasan hak dalam bentuk apa pun.
Melalui surat tanggapan yang disampaikan warga, mereka mempertanyakan keabsahan pernyataan yang tercetak di atas kop surat resmi negara itu. Warga mendesak Kantor Pertanahan membuka data lengkap dan transparan, meliputi: nama-nama pihak yang diklaim sudah menerima ganti rugi, luas dan letak bidang tanahnya, kapan serta bagaimana mekanisme pembayarannya, hingga bukti sah berupa surat pelepasan hak, kwitansi, dan berita acara serah terima.
“Kami juga minta penjelasan, apakah data itu sudah diverifikasi langsung ke kami pemilik tanah yang sah? Atau hanya disusun berdasarkan dokumen sepihak tanpa kebenaran?” tegas perwakilan warga dalam suratnya.
Sikap kritis warga makin meledak saat dilakukan konfirmasi lisan melalui telepon. Alih-alih diberi penjelasan lengkap, jawaban yang diterima justru mengejutkan: pihak terkait menyebut kalimat “telah dilaksanakan pembebasan/ganti rugi lahan” di surat resmi itu hanya sekadar “salah ketik”.
Jawaban itu dianggap menghina akal sehat dan meremehkan hak hidup masyarakat. “Negara macam apa ini? Ini bukan urusan salah ketik biasa. Ini menyangkut hak tanah, menyangkut nama orang, menyangkut status lahan, dan masa depan keluarga petani. Bagaimana mungkin surat resmi negara menulis fakta hukum yang keliru, lalu kalau diminta bukti malah dibilang salah tulis?” ujar salah satu juru bicara warga dengan nada tinggi.
Bagi masyarakat, istilah “salah ketik” tak bisa dijadikan alasan pembenar. Jika memang benar lahan sudah dibebaskan sesuai tulisan di surat, maka bukti administrasi harus bisa ditunjukkan secara terbuka. Namun jika tidak ada datanya, maka warga menilai pernyataan itu berpotensi tidak benar, menyesatkan, dan sengaja dibuat untuk merugikan hak-hak rakyat.
Warga pun menegaskan sikap kerasnya:
1. Pernyataan pembebasan lahan itu tidak sah dan tidak punya dasar hukum selama tidak disertai bukti sah dan terverifikasi.
2. Masyarakat menolak mentah-mentah segala bentuk klaim bahwa tanah mereka sudah dibebaskan atau diganti rugi, selama fakta di lapangan tidak demikian.
Tidak berhenti di situ, warga Desa Muara Pantun memberikan batas waktu bagi Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk memberikan klarifikasi dan pembukaan data yang nyata. Jika dalam waktu wajar tidak ada jawaban yang memuaskan dan transparan, langkah tegas akan diambil:
– Menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
– Melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI serta instansi pengawasan negara lainnya.
– Membuka fakta ini seluas-luasnya ke publik dan media massa nasional agar diketahui seluruh bangsa Indonesia.
“Kami tidak butuh cerita, kami tidak butuh alasan. Kami hanya minta data dan kejelasan. Tanah masyarakat bukan bahan percobaan administrasi, dan surat negara bukan tempat untuk salah ketik soal hak rakyat,” tegas warga menutup pernyataannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagaimana sebuah dokumen resmi negara bisa berisi informasi yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan, dan apakah lembaga pertanahan berani bertanggung jawab atas apa yang tertulis di atas namanya.
#noviralnojustice
#presidenri
#ombudsmanri
#atrbpnri
(Sumber Informasi: Perwakilan Masyarakat Desa Muara Pantun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur)
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Lepi
