Semarang_ HARIANESIA.COM_ Polrestabes Semarang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang digelar di Aula Gedung B Lantai 3 pada Kamis (6/11/2025) pukul 09.15 WIB tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Divkum Polri, pejabat Polda Jateng, serta unsur pimpinan dan personel Polrestabes Semarang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Divkum Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.Han., bersama Kombes Pol. Moh Rois, S.I.K., M.H., Kombes Pol. Dr. Darwis Rincing, S.H., M.H., dan Ipda Maulidya Anwar, S.H., M.H.. Turut mendampingi dari Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H., S.I.K., M.H. dan Kompol Subroto, S.H., M.H.
Kedatangan tim disambut oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Binmas dan Plt. Kasikum Polrestabes Semarang. Acara juga dihadiri oleh para Kanit Binmas Polsek jajaran, perwakilan Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, satpam, serta perwakilan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi menegaskan bahwa penerapan KUHP baru merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Ia menyebut, KUHP baru membawa paradigma hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila melalui penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif).
“Penerapan KUHP baru menjadi momentum penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan solutif. Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian perkara dapat mengedepankan nilai kekeluargaan dan harmoni sosial,” ujar Kapolrestabes Semarang.
Sementara itu, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.Han. dalam paparannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Ia menekankan pentingnya kesiapan personel menghadapi transisi hukum, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga kultural dan struktural.
“Transformasi hukum pidana nasional menuntut kesiapan aparat dalam memahami konteks sosial dan budaya masyarakat. Ini bukan sekadar perubahan pasal, tapi perubahan paradigma penegakan hukum,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan pula penyerahan simbolis buku KUHP baru kepada Kapolrestabes Semarang, perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, sebagai wujud dukungan terhadap penyebarluasan pemahaman hukum di berbagai lapisan masyarakat.
Menutup kegiatan, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman antara penegak hukum dan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polrestabes Semarang serta elemen masyarakat dapat memahami arah baru penegakan hukum nasional, khususnya terkait penerapan KUHP baru dan konsep Restorative Justice,” ungkap Kompol Agung.
Kegiatan penyuluhan ini masih berlanjut dengan sesi pemaparan materi dari Tim Divkum Mabes Polri, yang membahas secara mendalam mengenai struktur, substansi, dan filosofi dari KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Mariyo
