Jakarta_HARIANESIA.COM_ Perbandingan dua perkara berbeda, yakni kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Hendra Lie dan perkara dugaan korupsi proyek video desa yang menyeret Amsal Sitepu, kini menjadi sorotan luas publik.
Bukan tanpa alasan, kontras dalam proses dan hasil penegakan hukum terhadap dua perkara tersebut memunculkan persepsi ketidakadilan dan diskriminasi hukum. Bahkan, sejumlah kalangan menilai apa yang dialami Hendra Lie lebih “zalim” jika dibandingkan dengan perkara Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas.
**Kontras Penanganan: Dugaan Korupsi vs Narasumber yang Jadi Tersangka**
Dalam perkara Amsal Sitepu, kasus bergulir melalui proses hukum yang panjang hingga ke persidangan. Ia didakwa dalam dugaan korupsi proyek video desa di Kabupaten Karo—sebuah perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik.
Namun, pada akhirnya majelis hakim menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini bahkan memicu perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya terkait aspek perlindungan terhadap pekerja kreatif yang terlibat dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Hendra Lie justru berkembang ke arah berbeda. Ia yang hanya berperan sebagai narasumber dalam suatu forum, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa perkara dugaan korupsi bisa berakhir bebas, sementara pernyataan seorang narasumber justru berujung pidana?
**Konstruksi Perkara Hendra Lie dan Dasar Hukum yang Digunakan**
Penetapan tersangka terhadap Hendra Lie dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/II/RES.1.1.1./2024/Dittipidsiber pada Februari 2024.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.
Hendra Lie disangkakan melanggar sejumlah pasal UU ITE, mulai dari pencemaran nama baik hingga penyebaran SARA. Penerapan pasal-pasal ITE yang berat dinilai tidak akurat dan terkesan serampangan, demikian menurut ahli ITE, Henri Subiakto.
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Fredie Tan terkait peristiwa yang terjadi di Jakarta Utara pada 20 November 2022.
Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024, termasuk penerbitan SPDP kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
**Sorotan Kejanggalan: Dari Saksi ke Tersangka**
Meski secara administratif dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap Hendra Lie dinilai penuh keanehan.
Salah satu kejanggalannya adalah penetapan narasumber podcast sebagai tersangka sebelum host atau pemilik podcast dipanggil untuk diperiksa. Hal ini dinilai tidak lazim dalam prosedur acara pidana, khususnya dalam perkara berbasis ITE.
Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada pendalaman alat bukti yang objektif dan autentik.
Keanehan lainnya, Hendra Lie merupakan narasumber (disebut sebagai Mr X) dalam podcast Rudi Kamri, yang mengungkap dugaan kasus korupsi di pemerintahan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp16,3 triliun. Sebagai whistleblower, identitas dan data telah beredar di media. Hendra hadir membawa data sebagai bentuk peran serta publik dalam mengungkap kerugian negara.
Dalam konteks komunikasi melalui media, Hendra Lie bukan pelaku utama karena produksi maupun distribusi konten berada di luar kendalinya.
Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menegaskan bahwa dalam perkara berbasis digital, konten elektronik merupakan alat bukti utama yang harus diuji secara komprehensif terkait keaslian dan kebenarannya. Dalam kasus ini, informasi elektronik berada pada perangkat yang digunakan dalam podcast Kanal Anak Bangsa milik Rudi Kamri.
Tanpa analisis konten yang utuh dan sesuai dengan aslinya, penerapan pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi bias, tidak valid, dan menimbulkan ketidakadilan. Anehnya, Hendra Lie telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan terancam ditahan sebelum pemilik podcast dipanggil sebagai saksi.
Hendra Lie merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya alat bukti yang kuat, mengingat pemilik alat bukti utama sendiri belum diperiksa.
Tidak mengherankan jika berkas perkara Hendra Lie sempat bolak-balik karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil. Hal ini memperkuat dugaan bahwa konstruksi perkara belum matang, tetapi dipaksakan untuk menetapkan Hendra Lie sebagai tersangka. Kesan kriminalisasi pun dinilai sangat kuat di berbagai tahapan hukum.
Tak hanya itu, tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menjadi sorotan karena dinilai berlangsung tidak lazim. Proses kasasi disebut diajukan dalam waktu sangat singkat dan terkesan berbeda perlakuannya dibanding pihak lain dalam perkara yang sama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru terkait kualitas penanganan perkara serta konsistensi prosedur hukum yang dijalankan.
**Dugaan Kriminalisasi Whistleblower**
Isu yang paling mengemuka dalam perkara ini adalah dugaan kriminalisasi terhadap whistleblower.
Hendra Lie merupakan pihak yang mengungkap dugaan korupsi bernilai besar. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, ia justru berhadapan dengan proses hukum yang dinilai tidak adil.
Dalam keterangannya, Hendra Lie menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi sebagai narasumber. Ia menilai masyarakat yang berani mengungkap dugaan korupsi seharusnya dihargai dan dilindungi, bukan dikriminalisasi.
“Jika dibandingkan dengan kasus Amsal Sitepu, yang terkait dugaan korupsi saja negara turun tangan menghentikan kriminalisasi, sementara saya hanya menjadi narasumber justru diperlakukan tidak adil dan menjadi target kriminalisasi oleh tiga institusi, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Maka ini terasa lebih dizalimi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik berat kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional.
**Respons Tokoh dan Tekanan Publik**
Kasus ini turut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh nasional, seperti Mahfud MD dan Usman Hamid, yang dikenal vokal dalam isu hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, Hendra Lie juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
**Ujian Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum**
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Namun, fenomena yang terjadi justru menimbulkan pertanyaan, karena pihak yang mengungkap dugaan korupsi malah menghadapi proses kriminalisasi.
Kriminalisasi terhadap whistleblower berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi. Kondisi ini juga dapat menurunkan keberanian publik untuk melaporkan dugaan korupsi jika hasil akhirnya adalah kriminalisasi dan diskriminasi.
**Dampak dan Pertanyaan Besar bagi Penegakan Hukum**
Bagi Hendra Lie, kasus ini tidak hanya menimbulkan rasa ketidakadilan, tetapi juga berdampak pada terhambatnya aktivitas bisnis akibat ketidakpastian hukum yang dihadapi.
Perbandingan antara kasus Hendra Lie dan Amsal Sitepu pada akhirnya memunculkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum di Indonesia semakin jauh dari rasa keadilan dan cenderung mengorbankan pihak yang tidak memiliki kekuasaan?
Seseorang yang berperan sebagai penyampai informasi justru menghadapi jerat pidana, sementara pihak yang diduga terlibat korupsi justru dinyatakan bebas.
Publik kini menanti jawaban atas pertanyaan tersebut. Masyarakat juga menunggu inisiatif DPR RI, khususnya Komisi III, untuk kembali mengusut dugaan kasus korupsi besar yang melibatkan nama-nama elite, seperti mantan menteri, petinggi Kejaksaan Agung, hingga mantan petinggi Polri.
Jangan hanya kasus di tingkat daerah yang menjadi sorotan, sementara dugaan korupsi besar dengan potensi kerugian negara puluhan triliun tidak diungkap secara tuntas.
Kasus Hendra Lie dan Rudi S. Kamri bukan sekadar menentukan nasib individu, tetapi juga menyangkut arah kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia ke depan.(DW)
