SEMARANG_HARIANESIA.COM_05 Febuari 2026, Praktik pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satpas Polres Semarang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Investigasi awak media menemukan indikasi kuat penerbitan SIM tanpa melalui tahapan wajib uji teori dan uji praktik, disertai dugaan pungutan biaya jauh di atas tarif resmi negara.
Padahal, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM A baru hanya Rp120.000. Ketentuan ini bersifat final dan mengikat. Namun fakta di lapangan berbicara lain: pemohon SIM disebut tidak menjalani satu pun tahapan pengujian, tetapi tetap menerima SIM setelah membayar biaya yang tidak sesuai ketentuan PNBP. SOP Diduga Hanya Pajangan.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Kaslan Lingga Ramadhani, dalam klarifikasinya menyatakan bahwa mekanisme penerbitan SIM telah terpampang di papan layanan Satpas sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, serta pengawasan internal telah dilakukan dengan menempatkan personel Provos.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Praktik percaloan masih berjalan, SIM tetap terbit tanpa ujian, dan pungutan di luar ketentuan negara masih terjadi. Jika SOP benar dijalankan, maka mustahil SIM bisa terbit tanpa uji teori dan praktik. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa SOP hanya formalitas, sementara pelanggaran terjadi secara sistematis.
Tarif Negara Dilanggar, Negara dan Publik Dirugikan
Biaya di luar PNBP bukan sekadar pelanggaran administratif. Setiap rupiah pungutan liar adalah bentuk perampasan hak masyarakat dan potensi kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman keselamatan publik. SIM seharusnya menjadi instrumen pengendalian keselamatan berlalu lintas, bukan komoditas transaksi.
Pengawasan Internal Dipertanyakan Penempatan Provos dan imbauan pengaduan melalui QR Code dan layanan 110 dinilai belum menjawab persoalan utama:
Mengapa praktik ini masih terjadi?
Siapa yang bertanggung jawab?
Seberapa efektif pengawasan internal berjalan?
Tanpa tindakan tegas dan pembongkaran menyeluruh, pengawasan internal hanya akan menjadi jargon kosong.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika temuan ini terbukti, maka praktik di Satpas Polres Semarang berpotensi melanggar:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 81: SIM hanya dapat diterbitkan setelah lulus uji teori dan praktik.
PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri
Pelanggaran tarif resmi penerimaan negara.
Perpol No. 2 Tahun 2023
Pelanggaran SOP dan prosedur penerbitan SIM.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan wewenang dan pungutan ilegal oleh penyelenggara negara.
Kode Etik Profesi Polri
Pelanggaran disiplin berat jika anggota terlibat atau membiarkan praktik ilegal.
Publik Menunggu Tindakan, Bukan Janji
Kasus ini tidak boleh berhenti pada imbauan pengaduan dan pernyataan normatif. Publik menunggu tindakan nyata, penindakan oknum, dan pembenahan total sistem pelayanan SIM.
Jika Polri serius menjaga marwah institusi, maka pelanggaran harus dibongkar, bukan ditutupi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. (Tim)
