Investigasi

SMPN 201 Jakarta Diduga keras melakukan Jual Beli Seragam Dan Melanggar Aturan Pemerintah

Jakarta_HARIANESIA.COM_Praktik penjualan seragam atau atribut sekolah (almet) diduga terjadi di SMPN 201 Jakarta. Dugaan tersebut muncul setelah (BAR) media Ungkap.id mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan, Rabu (26/9/2025).

Dalam penelusuran, seorang murid mengaku membeli atribut sekolah di koperasi dengan harga mencapai Rp200 ribu. Ketika ditanya apakah seragam tersebut difasilitasi sekolah atau tidak, murid tersebut menjawab bahwa dirinya membelinya langsung di koperasi sekolah. “Saya membeli ka di koperasi sekolah, harganya 200 ribu,” Ujar siswa itu.

Padahal, praktik jual beli seragam di sekolah telah jelas dilarang oleh negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 181 dan 198, secara tegas melarang tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah juga mempertegas aturan seragam. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah memang diperbolehkan membantu, namun harus memprioritaskan siswa dari kalangan kurang mampu.

Ironisnya, dugaan praktik penjualan seragam ini seolah luput dari perhatian pihak sekolah. Kepala sekolah SMPN 201 Jakarta, Sarmidi, disebut-sebut menutup mata terkait adanya aktivitas tersebut. Padahal Beliau sebagai pimpinan, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kebijakan serta aturan pemerintah dilaksanakan dengan baik di lingkungan sekolah.

Publik pun mempertanyakan alasan di balik masih maraknya praktik penjualan seragam di sekolah negeri, meski sudah ada aturan tegas yang melarang. Kondisi ini dikhawatirkan membebani orang tua murid, terutama yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media Ungkap.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Sekolah maupun pihak suku dinas pendidikan wilayah 1 serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kasus dugaan penjualan seragam di SMPN 201 Jakarta menjadi catatan penting bagi otoritas pendidikan untuk memperketat pengawasan. Penegakan aturan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang di sekolah-sekolah negeri lainnya.

(Bayu Aditiya R/ Levi)

Exit mobile version