KARAWANG_HARIANESIA.COM_Proyek pemasangan tiang internet di Kampung Ciselang, Jalan Gang Citra, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Warga menilai proyek ini bukan hanya asal-asalan, tapi juga telah menginjak aturan, mengganggu ketertiban umum, serta menabrak hak warga pemilik lahan.
Ironisnya, pekerjaan penggalian dan pemasangan tiang dilakukan secara diam-diam pada tengah malam, jam di mana warga seharusnya beristirahat. Aktivitas ugal-ugalan tersebut jelas menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat terkait terhadap proyek yang mencurigakan ini.
Lebih parah lagi, proyek tiang internet ini diduga belum mengantongi izin resmi, baik dari lingkungan sekitar maupun dari pemilik lahan yang dilintasi. Padahal, jelas bahwa pemasangan tiang di area perkampungan berarti memanfaatkan lahan milik warga.
“Ini jelas melanggar hak kami. Bukan hanya mengganggu istirahat dan merusak kenyamanan, tapi tiang tanpa izin itu merusak estetika lingkungan. Apalagi sering kali tiang internet dipasang berdekatan dengan tiang listrik, bikin kampung terlihat semrawut dan berbahaya,” tegas Upe, salah seorang warga Gang Citra, Senin (25/8).
Upe bahkan mengaku geram dengan cara kerja para pekerja yang seenaknya:
“Lebih gila lagi, pekerjaan dilakukan tengah malam. Saya yang sedang tidur jadi terganggu dengan suara benturan tanah digali. Kalau saya nggak kebangun, mungkin besok paginya lahan saya sudah berdiri tiang internet tanpa izin. Pemerintah jangan diam saja, tolong tertibkan pengusaha nakal yang sudah jelas merampas hak warga!” pungkasnya dengan nada keras.
Warga mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Bila dibiarkan, proyek ilegal ini bukan hanya merusak tatanan lingkungan, tetapi juga menimbulkan preseden buruk: bahwa pihak swasta bisa seenaknya merampas hak rakyat tanpa aturan yang jelas.(Levi)