Dalam wawancara di lapangan, Aziz pihak yang terlibat dalam proyek mengklaim bahwa listrik diambil dari Lampu jalan umum LJU atas seizin RW 05. Namun, pernyataan ini justru mempertegas adanya potensi pelanggaran hukum. Sejak kapan Ketua RW 05 memiliki wewenang memberikan izin penggunaan listrik milik pribadi atau negara? Bukankah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran terhadap pencurian energi listrik?
Lebih ironis lagi, proyek yang sudah berjalan lebih dari sepuluh hari ini tidak mencantumkan dokumen pagu anggaran. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib membuka rincian anggaran kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek dijalankan secara tertutup, tanpa pengawasan, dan berpotensi menjadi ladang penyimpangan anggaran. Ke mana peran pemerintah kelurahan dan kecamatan? Apakah mereka tidak tahu, atau sengaja tutup mata?
Pihak PLN sebagai otoritas resmi pengelola distribusi listrik seharusnya tidak tinggal diam. Jika terbukti ada praktik pencurian listrik, langkah hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Demikian juga aparat penegak hukum, yang harus menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, atau persekongkolan di balik proyek ini.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga publik.(Tim)
Skandal Listrik Ilegal Proyek Pabuaran: RW Diduga Legalkan Pencurian, Anggaran Disembunyikan
×
Skandal Listrik Ilegal Proyek Pabuaran: RW Diduga Legalkan Pencurian, Anggaran Disembunyikan
Sebarkan artikel ini