Hukum

Skandal Intelijen Bayangan di Kejari Kota Bogor: Kepala Seksi Sebut “Agen”, Publik Curiga Ada Operasi Gelap!

49

Bogor_HARIANESIA.COM_27 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Bogor tengah diterpa badai kritik usai pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Sigit Prabawa Nugraha, SE.,S.H., M.H.

Dalam sebuah pertemuan resmi bersama Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, dan Novri Hariyadi, Sigit menyebut salah seorang pendampingnya sebagai “agen.”

Pernyataan itu langsung memantik kecurigaan publik. Apakah benar ada “agen bayangan” yang beroperasi di luar struktur resmi kejaksaan?

Potensi Pelanggaran Hukum

LSM Indonesia Morality Watch menilai ucapan Sigit bukan sekadar kelakar, melainkan bisa mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, mengingat dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tidak dikenal istilah “agen.”

Jika terbukti ada praktik demikian, maka dapat melanggar:

Pasal 17 jo. Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan larangan pejabat bertindak di luar kewenangan.

Pasal 421 KUHP penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.

Ancaman Krisis Kepercayaan

Ketua LSM Edwar mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera turun tangan menyelidiki.

“Kalau istilah agen hanya candaan, jelas tak pantas keluar dari mulut pejabat kejaksaan. Kalau benar ada agen, ini skandal besar yang merusak integritas lembaga hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti klarifikasi resmi. Jika dibiarkan, isu ini bisa berkembang menjadi skandal nasional yang mencoreng wibawa kejaksaan.

 

Exit mobile version