Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Skandal BPN Bogor Kian Panas: Publik Pertanyakan Integritas, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran UU Hak Konsumen

16
×

Skandal BPN Bogor Kian Panas: Publik Pertanyakan Integritas, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran UU Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_31 Agustus 2025, Polemik hilangnya berkas warga di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terus bergulir dan makin menimbulkan tanda tanya besar. Setelah sebelumnya salah satu pejabat ATR/BPN Bogor memberikan pengakuan terbuka kepada media terkait dugaan raibnya berkas pemohon, publik dikejutkan dengan perubahan sikap mendadak dari instansi tersebut yang justru merilis klarifikasi berbeda di media lain.

Langkah ATR/BPN Bogor ini dinilai inkonsisten dan berpotensi mencederai hak-hak masyarakat pencari keadilan. Pasalnya, pernyataan publik seorang pejabat negara seharusnya memiliki nilai akuntabilitas, bukan malah berubah-ubah seolah menutupi fakta.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kalau sebelumnya ada pengakuan soal berkas yang hilang, lalu tiba-tiba diubah dengan klaim berbeda tanpa alasan jelas, itu menandakan ada sesuatu yang tidak beres. Publik berhak tahu kebenarannya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak warga negara atas kepastian hukum dan pelayanan publik,” tegas Edwar

Baca Juga :  Satpas SIM Pasar Segar Cinere Tingkatkan Pelayanan: Semua Biro dan Pemohon Kini Terkoordinasi Satu Pintu

Edwar juga menambahkan bahwa kasus ini dapat dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 4 yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

“ATR/BPN itu bukan lembaga swasta, ini kantor publik. Kalau warga dirugikan karena dokumen raib, lalu diberi informasi yang simpang siur, itu sama saja melanggar hak konsumen sekaligus mengingkari amanah Undang-Undang. Tidak boleh dibiarkan, harus ada investigasi mendalam, bahkan jika perlu DPR turun tangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika : Ada Baiknya Hakim Yang Mengadili Perkara Farisz, Mempelajari Hukum Narkotika

Sementara itu, pihak media menegaskan bahwa hak jawab hanya berlaku pada media yang mempublikasikan berita awal. Namun dalam kasus ini, publik menilai adanya upaya “cuci tangan” dengan klarifikasi sepihak di media lain justru semakin memperkeruh suasana.

Sejumlah pengamat hukum menilai langkah ATR/BPN Bogor bukan hanya menunjukkan krisis integritas, melainkan juga rawan dianggap sebagai tindakan mengaburkan fakta yang seharusnya dibuka terang-benderang kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polresta Pati Gagalkan Aksi Gangster yang akan Melakukan Aksi Tawuran

 

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada Kementerian ATR/BPN pusat untuk segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan berlarut, kasus ini tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan, tetapi juga berpotensi menyeret aparatnya keranah hukum.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600