Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiPolitik

Sidang Sengketa PPN: PT Sutra Kabel Inti Mandiri Gugat PT Acset Indonusa,Tbk di PN Jakarta Pusat

×

Sidang Sengketa PPN: PT Sutra Kabel Inti Mandiri Gugat PT Acset Indonusa,Tbk di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, 27 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terkait gugatan yang diajukan oleh PT Sutra Kabel Inti Mandiri terhadap PT Acset Indonusa,Tbk. Gugatan ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dibayarkan oleh PT Acset Indonusa,Tbk atas penjualan barang yang dikirim ke Batam.

PT Sutra Kabel Inti Mandiri menggugat PT Acset Indonusa,Tbk karena belum membayar PPN atas transaksi pengiriman barang ke Batam yang seharusnya dibebaskan dari pajak berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pihak penggugat adalah PT Sutra Kabel Inti Mandiri, sementara pihak tergugat adalah PT Acset Indonusa,Tbk. Sidang dipimpin oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat, dengan masing-masing pihak didampingi oleh penasihat hukum.

Baca Juga :  Stop Intervensi Jurnalis! Arogansi Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara Terhadap Wartawan

Sidang lanjutan ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan karena PT Acset Indonusa,Tbk tidak mengeluarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Barang Jual (PPBJ) yang menyatakan barang tidak dikenai PPN. Akibatnya, PT Sutra Kabel Inti Mandiri harus membayar PPN sebesar Rp 857 juta untuk menghindari sanksi pajak.

Baca Juga :  Karina Trihastuti Ungkap Kekagumanya Pada Prof.Connie Rahakundini diacara Ruang Diskusi Buku

Pihak penggugat menghadirkan saksi bernama Fegi, yang menjelaskan bahwa PT Acset Indonusa,Tbk telah berjanji menanggung PPN untuk pengiriman barang ke Batam. Namun, setelah barang dikirim, perusahaan tersebut tidak mengeluarkan dokumen yang membebaskan PPN, sehingga PT Sutra Kabel Inti Mandiri harus membayar pajak tersebut. Penasihat hukum PT Acset Indonusa,Tbk keberatan dengan kehadiran Fegi sebagai saksi karena ia merupakan karyawan PT Sutra Kabel Inti Mandiri. Namun, hakim menyatakan bahwa karyawan perusahaan boleh menjadi saksi asalkan bukan pemiliknya. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Airin - Ade Nomor Urut 1 Optimis, Menangkan Pilgub Banten

PT Sutra Kabel Inti Mandiri berharap gugatan ini dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian terkait kewajiban PPN yang telah disepakati.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600