Hukum

Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

Kabupaten Tasikmalaya (GMOCT) – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Eddy Kusumah, S.H, telah dimulai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Adrian Vito Pratama, S.H.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU membacakan berkas perkara, termasuk hasil penyidikan dan SPDP. Dua saksi kunci memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian, mulai dari lokasi, waktu, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan motif penganiayaan.

Kesaksian para saksi berjalan lancar, dan terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi yang juga merupakan korban. Hal ini semakin memperjelas fakta-fakta kunci yang akan diuji pada sidang berikutnya.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketum GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi kepada APH Polsek Karangnunggal, Polres Kabupaten Tasikmalaya, serta rekan media di Forwatas (Forum Wartawan Tasikmalaya Selatan) atas dukungan mereka.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis SBI, serta menegaskan komitmen untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.(Levi)

#noviralnojustice

#hukum

Penulis: Ido R.K (Kabarsbi)

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Exit mobile version