Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Serikat Praktisi Media Indonesia DPD Bogor Raya Eristo : APH Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan ‎

16
×

Serikat Praktisi Media Indonesia DPD Bogor Raya Eristo : APH Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM_Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan adanya aksi kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas. Salah seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

‎Peristiwa terjadi ketika Ambarita sedang menggali informasi di lokasi. Tiba-tiba ia ditarik ke sebuah sudut dan dikeroyok oleh sejumlah orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala serta bengkak pada mata kiri hingga membuat penglihatannya kabur.

Banner Iklan Harianesia 300x600

‎Menyikapi insiden tersebut, Eris Sunarto ( Eristo ) Wakil Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) DPD Bogor Raya mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap wartawan.

Baca Juga :  Proyek Drainase Rp284 Juta di Depok Mangkrak, Nyawa Anak Sekolah Jadi Taruhan

‎DPD SPMI Bogor Raya menegaskan bahwa para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menginjak-injak kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi, segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

‎Berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan:

‎Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

‎Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, tentang ketentuan baru pengeroyokan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, dan maksimal 9 tahun penjara bila mengakibatkan luka berat.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Komitmen dalam Kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi

‎Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

‎SPMI DPD Bogor Raya menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, serta memastikan kasus ini diusut tuntas agar tidak terulang kembali.
Sumber:SPMI/MR

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600