Tangerang – Seorang Advokat berinisial L diduga bagian dari makelar kasus (Markus) peradilan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sebagai korban penipuan oleh seseorang yang disebutnya sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.
Dalam laporannya, L meminta agar Polres Jakarta Selatan segera melakukan penangkapan terhadap terlapor, IR.
Namun keterangan berbeda justru disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Demokrasi Indonesia (YLBHWDI), Parulian Agustinus, S.H., M.Si.
Melalui pesan Whatsapp, Parulian mengatakan bahwa L patut diduga sebagai bagian dari mafia peradilan itu sendiri.
“L itu kan mengaku sebagai seorang advokat yang sedang menangani perkara di pengadilan. Lalu motifnya apa sehingga L ini menemui seseorang yang dianggap bisa mengatur putusan pengadilan? Bahkan L ini mengaku sudah menyerahkan uang sejumlah Rp2.5 miliar dalam bentuk mata uang USD yang diserahkan di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan. Bahkan ada dokumen foto waktu penyerahan uang. Harusnya penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa L ini. Uang berasal dari siapa, tujuannya untuk apa? Jangan-jangan itu uang kliennya untuk menyuap. Namun karena L ini kalah di pengadilan, maka dibuatlah laporan ke Polres Jaksel. Tapi kalau dia menang, apakah dia juga akan lapor,” papar Parulian.
Parulian juga meminta pihak Polres Jaksel untuk mencermati, kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Penyidik Polres Jakarta Selatan harusnya bisa mencermati asal muasal uang itu. Bisa jadi itu upaya L untuk mengaburkan asal muasal uang Rp2,5 miliar itu dengan melaporkan diri sebagai korban penipuan.
Parulian juga meminta KPK, Jampidsus Kejagung dan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengusut perkara L tersebut. “Kita meminta KPK, Jampidsus Kejaksaan Agung atau penyidik Polres Jaksel untuk mengusut persoalan tersebut,” tambahnya.
Menurut Parulian, seharusnya Pengadilan Tinggi mencabut Berita Acara Sumpah L sebagai advokat. “Karena L ini ingin memenangkan perkara dengan berbagai cara. Hal tersebut melanggar kode etik advokat
dan sumpah advokat sehingga pengadilan tinggi yang mengambil sumpah advokat harus mengkaji ulang untuk mencabut BAS si L.
Bahwa apa yang dilakukan oleh L jelas-jelas melanggar berita acara sumpah yang dilakukan pengadilan tinggi,” lanjutnya.
Namun upaya awak media untuk menemui Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., maupun Kasi Humas, Kamis (16/10/2025) belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.