CIPEUNDEUY, KABUPATEN BANDUNG BARAT — Pemberitaan mengenai sengketa tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Margaluyu, Encang, kini muncul pemberitaan lain yang dinilai seolah-olah membela kepala desa dan diduga belum memahami aturan terkait keterlibatan kepala desa sebagai penerima kuasa atau mediator dalam penjualan tanah warga.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kepala desa, khususnya apabila terlibat sebagai penerima kuasa atau perantara dalam transaksi jual beli tanah milik warga di wilayahnya.
Dalam persoalan ini, perlu dibedakan antara kewenangan kepala desa dalam membantu penyelesaian sengketa warga dan keterlibatannya secara pribadi dalam transaksi jual beli tanah.
Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa, di antaranya membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, menyalahgunakan wewenang, serta menerima uang, barang, atau jasa yang dapat memengaruhi keputusan maupun tindakan jabatannya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai dugaan konflik kepentingan apabila kepala desa terlibat dalam transaksi tanah warga.
Di sisi lain, kepala desa dapat membantu memfasilitasi penyelesaian perselisihan antarwarga. Namun, peran sebagai fasilitator penyelesaian sengketa berbeda dengan bertindak sebagai kuasa penjual, makelar, atau perantara transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam sengketa tanah Margaluyu, perwakilan Parlin sebelumnya mempertanyakan proses penjualan tanah tersebut kepada Dadang Rusmana alias Dadang Uhe. Mereka mengklaim memiliki kepentingan atas tanah yang sebelumnya disebut telah dibeli Parlin melalui akta jual beli (AJB).
Sementara itu, dugaan keterlibatan Kepala Desa Encang sebagai mediator dalam penjualan tanah dari Damanik kepada Dadang Uhe menjadi bagian yang dipersoalkan. Dalam pemberitaan sebelumnya, Encang disebut mengakui bahwa dirinya hanya membantu sebagai mediator dan menerima imbalan berupa enam petak tanah dari hasil komisi penjualan tanah antara Damanik dan Dadang Uhe. Hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah.
Lepi
