Edukasi

Sengketa Lahan Memanas, Ahli Waris Ratih Tuding Ada Pembiaran di Balik Aksi Ormas

Balikpapan – Konflik sengketa lahan berstatus quo di Balikpapan kembali memanas. Ahli waris atas nama Ratih secara terbuka mempertanyakan dugaan pembiaran terhadap aktivitas Ormas di atas lahan yang tengah berproses hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Ratih menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi bertujuan memperbaiki akses jalan yang sebelumnya ditutup dan dilubangi. Penutupan akses itu dinilai merugikan petani yang bergantung pada jalur tersebut untuk mengangkut hasil panen dan pupuk.

“Kami hanya ingin memperbaiki jalan yang dirusak. Ini menyangkut kepentingan petani juga,” ujar Ratih kepada media.

Namun situasi memanas ketika terjadi ketegangan dengan pihak Ormas. Ratih mengklaim adanya tindakan penyerangan dan ancaman yang disebutnya terekam dalam video.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang dianggap melindungi kelompok tersebut.

“Sebenarnya ada apa? Apakah ormas ini dilindungi pejabat atau oknum tertentu?” ucapnya.

Gugatan Terdaftar di Pengadilan

Kuasa hukum Ratih menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara 45 dan berstatus quo.

Menurutnya, pihak ahli waris telah memasang spanduk pemberitahuan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses hukum. Namun spanduk itu disebut hilang dalam waktu singkat.

“Karena statusnya masih dalam perkara, tidak boleh ada aktivitas sepihak. Jika mereka mendirikan pondok, kami juga berhak melakukan hal yang sama untuk melindungi hak klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyebut laporan kepolisian yang sempat dihentikan kini tengah dalam proses pengkajian ulang, bahkan surat telah dikirimkan ke Mabes Polri untuk meminta evaluasi.

Dua Kubu Bertahan
Hingga saat ini, kedua pihak masih bertahan di lokasi dengan pengawasan aparat kepolisian guna mencegah bentrokan lanjutan. Pihak ahli waris menyatakan tetap memilih jalur hukum sebagai penyelesaian.

“Kami ingin perang hukum, bukan perang fisik,” tutup kuasa hukum.

Dwi

Exit mobile version