Edukasi

Senator PFM Dukung Penuh Kinerja Kejati Papua Barat Dalam Membongkar Korupsi

SORONG_HARIANESIA.COM– Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Vincent Mayor atau yang akrab disapa PFM, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas, atribut, dan ATK DPR Papua Barat Daya.

Dukungan itu disampaikan menyusul penahanan enam tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong, Senin sore (4/5/2026).

Keenam tersangka berinisial JN, JCN, IWK, DJ, JU, dan ES kini dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong untuk 20 hari ke depan.

Pelaksana harian Kajari Sorong Alfis Adrian Sombu menyebut negara mengalami kerugian Rp715 juta akibat perbuatan para tersangka.

“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan kami lakukan penahanan, dan berkas perkara segera kami siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Alfis.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan pakaian dinas, atribut, dan alat tulis kantor pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.

Berdasarkan audit BPK RI Laporan Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, kerugian negara mencapai Rp715.477.273.

Alfis membeberkan peran masing-masing tersangka. DJ diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa sebagai pelaksana kegiatan. ES berperan membuat kontrak, sementara IWK selaku Direktur CV Putra Wifa bertindak sebagai penyedia. JU dari pihak swasta menjadi pelaksana pekerjaan.

JN selaku Sekwan Provinsi Papua Barat Daya bertindak sebagai KPA sekaligus PPK. Adapun JCSN selaku Kasubbag Umum Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya bertugas sebagai PPTK.

Perbuatan para tersangka diduga terjadi sekitar Oktober 2024 di lingkungan kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya, Jalan Pendidikan Km 8, Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Alfis.

Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1), (2), dan (4) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Manokwari.

Menanggapi hal itu, Senator PFM mengapresiasi kinerja Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong yang dinilai tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi.

“Saya dukung penuh Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong yang berani membongkar kasus ini. Uang rakyat tidak boleh dirampok. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas PFM, Selasa (26/5/2026).

Ia juga menyoroti pengadaan ATK yang turut masuk dalam perkara ini. Menurutnya, kebocoran anggaran sering terjadi pada item-item kecil seperti alat tulis kantor, sehingga pengawasan harus diperketat.

“Ia juga menyoroti soal ATK kalau alat tulis kantor. Jangan dianggap remeh, karena di sinilah sering terjadi mark-up dan fiktif. Semua harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.

PFM juga mendesak Kejati Papua Barat segera menindaklanjuti temuan BPK RI senilai Rp6 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya yang hingga kini belum diproses.

“Jalan sudah jalan, sudah diproses. Tapi masih ada kasus lagi yaitu kasus temuan BPK RI Rp6 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya. Sampai hari ini belum diproses. Itu yang harus dikejar. Saya akan monitor terus kasus ini,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas agar menjadi efek jera bagi pejabat lain.

“Ini ujian bagi penegakan hukum di Papua Barat Daya. Publik menunggu keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

(DWI Wahyudi)

Exit mobile version