SORONG_HARIANESIA.COM_ Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Senator Paul Finsen Mayor, meminta Kapolda Papua Barat Daya segera menghentikan operasional 49 unit alat berat yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya di daerah Imeko.
Penegasan itu disampaikan Senator PFM setelah menerima aspirasi langsung dari kepala suku besar Imeko, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan mahasiswa. Dari hasil konfirmasi ke kepala daerah, 49 unit alat berat yang beroperasi di wilayah Purwagi, Tawanggire, Sumano, dan Benawa I itu tidak memiliki izin resmi.
“Ada 49 unit alat berat beroperasi tanpa izin di Imeko, Sorong Selatan. Kepala daerah sudah konfirmasi, alat-alat itu tidak punya izin resmi, sehingga dinyatakan ilegal,” kata Senator PFM dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Penolakan Tegas Masyarakat Adat Imeko
Senator PFM menyebut masyarakat adat setempat telah menyampaikan penolakan tegas terhadap keberadaan alat berat tersebut. Penolakan datang dari kepala suku besar Imeko, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan mahasiswa.
“Aspirasi masyarakat disampaikan langsung kepada saya sebagai wakil rakyat di pusat. Mereka khawatir serius terhadap dampak alat berat ilegal ini. Penolakan masyarakat adat jadi dasar utama untuk tidak memberikan izin operasional,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan. “Apapun alasan perusahaan, operasional tidak dapat dilanjutkan tanpa izin dan persetujuan masyarakat adat,” tegasnya.
Desak Kapolda Hentikan Sampai Izin Keluar
Menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi sebagai wakil rakyat, Senator PFM mendesak Kapolda Papua Barat Daya memerintahkan jajarannya menghentikan operasional 49 unit alat berat ilegal tersebut.
“Saya minta Kapolda PBD segera hentikan operasional sampai izin resmi dikeluarkan. Penegakan hukum harus tegas dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” kata Senator PFM.
Menurutnya, keberadaan alat berat tanpa izin resmi menimbulkan masalah legalitas dan potensi konflik di masyarakat. Instruksi penghentian bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat adat sebelum ada izin.
Prosedur Perizinan Harus Transparan dan Partisipatif
Senator PFM menegaskan prosedur perizinan harus transparan dan melibatkan masyarakat adat. Langkah ini, kata dia, memperlihatkan peran strategis legislator dalam memastikan kepatuhan hukum.
“Saya menjalankan fungsi pengawasan. Aspirasi masyarakat Imeko harus ditindaklanjuti. Ini bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.
