Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Sempat Terjadi Cekcok, Akhirnya Rekan Kerja Sepakati Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Hutang

5
×

Sempat Terjadi Cekcok, Akhirnya Rekan Kerja Sepakati Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Hutang

Sebarkan artikel ini
Agus Supriyanto/Kanan bersama Muji Yohanes/Kiri usai membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Hutang Minggu (14/9/2025).
Agus Supriyanto/Kanan bersama Muji Yohanes/Kiri usai membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Hutang Minggu (14/9/2025).
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Setelah melalui proses penagihan yang panjang, Muji Yohanes warga Kampung Utan Kabupaten Bogor akhirnya bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar hutang kepada Agus Supriyanto rekan kerja yang beralamat di Srengseng Jakarta Barat terkait hutang piutang.

Hutang ini terkait dengan pinjaman yang digunakan untuk keperluan pribadi dan pekerjaan yang sudah hampir 4 tahun lamanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Proses penagihan ini dimulai ketika Agus Supriyanto merasa perlu untuk meminta pembayaran kembali setelah

Baca Juga :  Semarak Market Day SDN 03 Gunungsari Citereup: Tanamkan Jiwa Wirausaha dan Cinta Budaya Sejak Dini

Muji Yohanes tidak memenuhi janji pembayaran sebelumnya.

Setelah beberapa kali pertemuan, dan kemudian ia mendatangi kembali dengan

ditemani oleh sanak family, akhirnya

terjadi kesepakatan dan bersedia untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar hutang pada Minggu (14/9/2025).

Meski awalnya terjadi diskusi yang sangat alot dan menegangkan, akhirnya susana menjadi kondusif dan dibuatlah surat pernyataan kesanggupan membayar hutang,

Baca Juga :  Acara PAUD Disdik Kabupaten Bogor di Hotel Mewah Dinilai Sarat Kejanggalan: Anggaran APBD 2025 Dipertanyakan

Pembayaran akan dilakukan dalam

14 Oktober 2025, sesuai dengan isi surat pernyataan kesanggupan membayar hutang yang tertulis diatas materai dengan disaksikan beberapa saksi.

Adapun isi surat tersebut apabila Muji Yohanes tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Surat pernyataan ini mereka buat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan disaksikan oleh beberapa orang saksi

Baca Juga :  PGPI Dukung Inisiatif Pemerintah dan Siap Berkolaborasi dengan Pewarna Indonesia

Dengan berakhirnya proses penagihan ini, diharapkan hubungan kerja antara Agus Supriyanto dan Muji Yohanes dapat kembali normal dan produktif.

(D. Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600