Sukoharjo — Peringatan Hari Pers Nasional menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis pers sebagai pilar demokrasi. Di tengah arus informasi yang kian dinamis, insan pers diharapkan dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.
Wakil Pimpinan Redaksi Derapkeadilan.com Khanza Haryati, yang juga pemilik media BIN.com serta Redaktur Eksklusif PT Tribun Cakra Group, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga oleh negara dan seluruh aparat penegak hukum.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Jurnalis tidak boleh dipidana karena produk jurnalistiknya. Jika ada sengketa pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, bukan jalur kriminal,” ujarnya dalam pernyataan memperingati HPN.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Ketentuan ini, menurutnya, harus menjadi pegangan utama aparat ketika menerima laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Khanza menyampaikan seruan khusus kepada aparat penegak hukum agar lebih memahami regulasi pers dan tidak mudah menggunakan pasal pidana terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menyerukan kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada pemanggilan, penahanan, atau intimidasi terhadap jurnalis hanya karena mengungkap fakta. Kritik bukan kejahatan, dan karya jurnalistik bukan delik pidana,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan represif terhadap pers hanya akan memperlemah kepercayaan publik. Aparat justru diharapkan menjadi pelindung jurnalis di lapangan, terutama ketika meliput isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Negara harus hadir melindungi wartawan, bukan menakut-nakuti.
Kami meminta setiap laporan terhadap produk jurnalistik terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pers sebagaimana amanat Pasal 8 UU Pers. Itu adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi semua institusi,” lanjut Khanza.
Ia juga mengajak insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme dengan melakukan verifikasi berlapis dan menjunjung tinggi kode etik. Perlindungan terhadap jurnalis harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
Hari Pers Nasional, menurutnya, harus menjadi titik balik untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi. “Tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan kehilangan pengawasnya. Kami berdiri untuk pers yang berani, bertanggung jawab, dan dilindungi hukum,” tutupnya.
Semangat HPN diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan komunitas pers demi memastikan kerja jurnalistik tetap aman, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
#HariPersNasional #TolakKriminalisasiJurnalis #PersMerdeka #LindungiJurnalis
