Edukasi

SEKUM KPKB ZEFF​ERI DESAK BPK BUKA TEMUAN DINAS PENDIDIKAN DAN BAPPENDA KABUPATEN BOGOR

BOGOR – Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) KPKB, Zefferi, mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Menurut Zefferi, masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada dua perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menilai, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pengawasan publik.

“WTP memang merupakan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, masyarakat tetap berhak mengetahui apakah masih ada temuan pemeriksaan, berapa nilainya, apa rekomendasi BPK, dan sejauh mana tindak lanjutnya,” ujar Zefferi.

DANA BOS DAN PENGADAAN PENDIDIKAN MENJADI PERHATIAN

Zefferi menyoroti persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya menjadi perhatian BPK.

Dalam perkembangan pemeriksaan yang diberitakan pada 2024 dan 2025, sebanyak 129 sekolah sempat menjadi perhatian terkait persoalan pengelolaan Dana BOS. Pada perkembangan berikutnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa jumlah sekolah yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan berikutnya tercatat 16 sekolah.

Menurut Zefferi, perkembangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai nilai temuan, sekolah yang diperiksa, bentuk ketidaksesuaian, serta bukti penyelesaian rekomendasi BPK.

“Jangan hanya menyampaikan jumlah sekolah yang diperiksa. Publik perlu mengetahui berapa nilai temuan awal, berapa yang sudah dikembalikan, dan apakah seluruh rekomendasi BPK sudah dituntaskan,” tegasnya.

Selain Dana BOS, KPKB juga menyoroti pengadaan mebelair sekolah pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data pengadaan yang sebelumnya diberitakan, terdapat dua paket dengan nilai total sekitar Rp30,52 miliar, yakni pengadaan mebelair untuk kantor SD Negeri sekitar Rp22,81 miliar dan mebelair ruang kelas SMP sekitar Rp7,70 miliar.

Zefferi menegaskan bahwa nilai kontrak tersebut bukan berarti kerugian negara. Namun, menurutnya, pelaksanaan pekerjaan tetap perlu diawasi dari sisi spesifikasi, volume, harga satuan, kualitas barang, distribusi, dan kesesuaian dengan kontrak.

PENGGELEDAHAN KPK DI DINAS PENDIDIKAN PERLU DIJELASKAN

Perhatian terhadap Dinas Pendidikan semakin besar setelah KPK melakukan penggeledahan pada 28 Agustus 2026 dan menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa.

Zefferi meminta agar perkembangan perkara tersebut disampaikan secara transparan sesuai tahapan penyidikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penggeledahan serta penyitaan dokumen,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan bukti bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

BAPPENDA DAN DUGAAN PEMOTONGAN UPAH PUNGUT

Selain Dinas Pendidikan, KPKB juga menyoroti Bappenda Kabupaten Bogor.

Menurut Zefferi, pengelolaan pajak daerah harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penerimaan PAD yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dalam dokumen keuangan pemerintah daerah sebelumnya terdapat catatan pemeriksaan BPK mengenai kekurangan pembayaran pajak hotel, termasuk angka Rp308.603.779,36 yang tercatat dalam tindak lanjut pemeriksaan.

KPKB meminta penjelasan mengenai status penagihan, penerimaan pembayaran, serta penyelesaian rekomendasi pemeriksaan tersebut.

Sorotan lainnya berkaitan dengan penyidikan KPK mengenai dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam perkembangan perkara pada Agustus 2026, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dan melakukan penggeledahan di kantor Bappenda serta BKPSDM Kabupaten Bogor.

Zefferi mengatakan, angka Rp1,5 miliar tersebut merupakan barang bukti yang diamankan KPK dan tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti.

“Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pemberian insentif, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana proses pencairannya, serta apakah ada pemotongan yang tidak sesuai ketentuan. Semua harus dibuka berdasarkan hasil penyidikan,” ungkapnya.

KPKB SIAP MINTA LHP BPK DAN DATA TINDAK LANJUT

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, Zefferi menyampaikan bahwa KPKB akan meminta dokumen dan informasi resmi kepada BPK Perwakilan Jawa Barat serta PPID Pemerintah Kabupaten Bogor.

Setidaknya ada tujuh poin yang menjadi perhatian KPKB:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.
2. Rincian temuan pemeriksaan pada Dinas Pendidikan.
3. Rincian temuan pemeriksaan pada Bappenda.
4. Nilai rekomendasi pengembalian atau kelebihan pembayaran apabila ditemukan.
5. Matriks tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
6. Bukti pengembalian uang ke kas daerah.
7. Status rekomendasi BPK yang belum selesai ditindaklanjuti.

KPKB juga meminta informasi pengawasan Tahun Anggaran 2026 yang sudah tersedia, termasuk laporan realisasi anggaran dan hasil pengawasan internal.

Menurut Zefferi, informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum tetap harus dihormati. Namun, informasi mengenai penggunaan anggaran dan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk publik tidak semestinya dipersulit.

ZEFF​ERI: UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Zefferi menegaskan, pengawasan yang dilakukan KPKB bukan untuk menghakimi pejabat atau instansi tertentu, melainkan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta transparansi. Dinas Pendidikan mengelola anggaran untuk masa depan generasi bangsa, sedangkan Bappenda mengelola sumber pendapatan daerah. Keduanya harus dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran dan penerimaan daerah,” tutupnya.

KPKB berharap Bupati Bogor, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Bappenda memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan serta tindak lanjut rekomendasi BPK.

Bagi KPKB, WTP bukan akhir dari pengawasan. Transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat harus tetap menjadi prioritas.

KPKB – BERANTAS KORUPSI, RAKYAT MAKMUR.

Red/Tim

Exit mobile version