Palangka Raya_HARIANESIA.COM_ Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro No. 19, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh berbagai unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang dan KBO Satresnarkoba Ipda Novri Lega Putra.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara, dengan nilai taksiran mencapai Rp688.395.000.
• Ekstasi sebanyak 140 butir dari 6 perkara, bernilai sekitar Rp105.000.000.
• Dua bilah senjata tajam dari 2 perkara.
• Mercury sebanyak 10 botol dari 1 perkara, yang selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yaitu melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti dari perkara umum serta narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi serta sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya. (Levi)
