Ekonomi

Sanksi Denda OJK ke BREN dan CUAN: Respons dan Janji Patuh Aturan

Sanksi Denda OJK ke BREN dan CUAN: Respons dan Janji Patuh Aturan — Ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia dengan latar grafik saham, terkait sanksi denda OJK ke BREN dan CUAN
BREN dan CUAN menyatakan menghormati keputusan OJK dan BEI serta menjamin operasional tetap normal.

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus pasar modal yang menyeret saham kedua emiten tersebut. Keduanya menjamin kegiatan operasional tetap berjalan normal.

Kedua perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu itu menyampaikan sikap mereka melalui pernyataan resmi pada Jumat, 16 Oktober.

Perusahaan menyatakan bakal bekerja sama dengan regulator dan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Sanksi Rp 500 Miliar dan Rp 100 Miliar

Sebelumnya, OJK menyatakan BREN dan CUAN terbukti memanipulasi perdagangan di pasar modal. OJK menghukum kedua emiten itu dengan denda masing-masing sebesar Rp 500 miliar untuk BREN dan Rp 100 miliar untuk CUAN.

Skandal itu baru ditindak otoritas pasar modal pada Jumat (16/10), padahal kasus tersebut telah mencuat sejak 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan alasan instansinya baru mengambil tindakan terhadap pelanggaran itu sekarang.

“Butuh proses.”

— Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK

Pernyataan itu disampaikannya di Gedung BEI, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/10).

Operasional BREN dan CUAN Dijamin Normal

BREN menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dan anak usahanya tetap berlangsung tanpa gangguan. Emiten energi terbarukan tersebut menyatakan tetap berfokus menjaga kelancaran aktivitas bisnis di tengah proses penanganan perkara saat ini.

Dalam siaran persnya, BREN menegaskan komitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin OJK demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, CUAN menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama serta memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan keputusan regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CUAN menjamin seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Grup pertambangan batu bara itu berkomitmen menjalankan dan memenuhi komitmen usaha, keuangan, serta komitmen penting lainnya sebagaimana mestinya.

Sejalan dengan BREN, CUAN menyatakan dukungannya terhadap reformasi pasar modal Indonesia di bawah arahan OJK, BEI, dan pemangku kepentingan terkait.

“Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional.”

— Siaran pers CUAN

Saham BREN dan CUAN Anjlok ke ARB

Dari lantai bursa, saham BREN dan CUAN anjlok menyentuh auto reject bawah (ARB) pada perdagangan intraday Jumat (16/10) pukul 15.00 WIB.

Emiten BREN / CUAN
Penurunan 14,91% / 14,29%
Harga saham Rp 1.855 / Rp 540
Kapitalisasi pasar Rp 248,17 triliun / Rp 60,71 triliun

BREN melorot 14,91% ke Rp 1.855 per saham dengan kapitalisasi pasar menjadi Rp 248,17 triliun.

CUAN juga babak belur dengan terkoreksi 14,29% ke Rp 540 per saham dan kapitalisasi pasarnya anjlok menjadi Rp 60,71 triliun.

Kasus ini menjadi ujian atas penegakan aturan pasar modal Indonesia, karena melibatkan dua emiten besar milik salah satu konglomerat energi paling berpengaruh di Tanah Air.

Kedua emiten menegaskan bahwa proses hukum di ranah regulator tidak mengganggu jalannya bisnis sehari-hari, termasuk operasi anak usaha di sektor energi terbarukan dan pertambangan batu bara.

Pertanyaan Umum

Apa sanksi yang dijatuhkan OJK kepada BREN dan CUAN?

OJK mengenakan denda masing-masing Rp 500 miliar untuk BREN dan Rp 100 miliar untuk CUAN karena terbukti memanipulasi perdagangan di pasar modal.

Mengapa OJK baru menindak kasus ini pada 2026?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan proses sebelum mengambil tindakan, meski kasus telah mencuat sejak 2024.

Bagaimana dampak kasus ini terhadap operasional kedua perusahaan?

BREN dan CUAN sama-sama menjamin seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk maupun anak usaha, tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Sumber: Katadata

Exit mobile version