TIMIKA, 11 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Mimika kembali melakukan rolling jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang digelar di Gedung Eme Neme Yauware, Rabu (11/03/2026). Namun, pelaksanaan agenda penting tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis karena kegiatan berlangsung secara tertutup dan melarang awak media melakukan peliputan.
Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput kegiatan tersebut mengaku kecewa lantaran tidak diizinkan masuk oleh pihak protokol pemerintah daerah. Alasan yang disampaikan pihak penyelenggara adalah karena wartawan tidak memiliki undangan fisik dari pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Para jurnalis menilai, kegiatan pemerintahan yang bersifat publik, apalagi menyangkut perombakan jabatan di lingkungan birokrasi, seharusnya dapat diakses oleh media sebagai bagian dari fungsi kontrol dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Ini kegiatan pemerintahan yang menyangkut kepentingan publik. Mengapa justru dilakukan secara tertutup dan media dilarang masuk? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi,” ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi.
Penolakan terhadap kehadiran pers tersebut dinilai bertentangan dengan amanat **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, sikap pembatasan terhadap media juga dianggap tidak sejalan dengan semangat pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Rolling jabatan sebagai bagian dari dinamika birokrasi seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media massa.
Sejumlah pihak menilai, jika alasan pelarangan hanya karena tidak adanya undangan fisik, maka hal tersebut merupakan dalih yang tidak relevan dalam praktik jurnalistik. Dalam banyak kegiatan pemerintahan, kehadiran pers justru diharapkan untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.
“Pers bukan tamu seremonial yang harus diundang secara khusus. Pers hadir sebagai pilar demokrasi untuk memastikan publik mengetahui apa yang terjadi di pemerintahan,” kata seorang jurnalis lainnya dengan nada kritis.
Peristiwa ini pun memunculkan kritik bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika seolah menutup ruang transparansi dalam momentum penting seperti rolling jabatan pejabat daerah. Padahal, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mimika terkait alasan pasti pembatasan terhadap awak media dalam kegiatan tersebut.
Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah daerah benar-benar siap menjalankan prinsip keterbukaan, atau justru memilih membangun tembok birokrasi yang menjauhkan publik dari informasi?
Dwi/Tim
