Investigasi

Ribuan Villa di Puncak Diduga Mangkir Pajak, KPKB Siap Gedor KPK dan Kejaksaan

Bogor_HARIANESIA.COM_ Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk meminta audit serta langkah penindakan terkait dugaan lemahnya pengawasan pajak di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Puncak Bogor Selatan.

Langkah ini diambil menyusul maraknya aktivitas wisata, pembangunan villa, dan usaha komersial di kawasan hutan lindung dan daerah resapan air, namun tidak seluruhnya memenuhi kewajiban pajak daerah.

✅ Ribuan Villa, Hanya Ratusan yang Bayar Pajak

Zefferi menyoroti data dari otoritas pajak daerah yang menyebutkan bahwa jumlah villa di kawasan Cisarua–Megamendung mencapai ribuan unit, namun yang terdaftar sebagai wajib pajak hanya ratusan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

“Potensi pajak villa dan wisata di Puncak itu luar biasa besar. Tapi kalau dari ribuan unit hanya ratusan yang bayar pajak, berarti ada masalah serius. Ini harus diaudit, dan kalau ada pelanggaran, harus ada penindakan,” tegas Zefferi.

✅ KSN Puncak Kawasan Lindung yang Semakin Tertekan

Zefferi mengingatkan bahwa kawasan Puncak merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Cekungan Air Tanah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999/2012, yang menetapkan cukup banyak kecamatan di Bogor–Puncak–Cianjur sebagai zona konservasi.

Namun, kajian sejumlah lembaga lingkungan menunjukkan bahwa tutupan hutan di kawasan Puncak telah menyusut tajam, khususnya di Megamendung, Cisarua, dan Bogor Selatan, akibat maraknya pembangunan villa, resort, dan usaha wisata yang sering kali tidak terawasi.

“Ketika kawasan hulu terganggu, banjir dan longsor di hilir jadi konsekuensi. Pemerintah daerah harusnya menjaga, bukan membiarkan kebocoran pajak dan pembangunan tanpa kendali,” kata Zefferi.

✅ Regulasi Sudah Ada, Pengawasan Lemah

Zefferi juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar penarikan pajak usaha wisata, penginapan, dan villa. Namun ia menilai implementasinya masih jauh dari ideal.

“Perda Pajak itu sudah sangat jelas, tapi kalau tidak ada pengawasan dan tidak ada keberanian menindak, ya bocor terus. Karena itu kami dari KPKB akan menyurati KPK dan Kejaksaan untuk meminta pengawasan khusus,” ujarnya.

✅ Desak Evaluasi Menyeluruh & Penindakan Tegas

Dalam surat yang akan dikirimkan, KPKB meminta aparat penegak hukum untuk:

1. Mengaudit potensi dan realisasi pajak villa, glamping, homestay, dan usaha wisata lain di kawasan Puncak Selatan.

2. Memeriksa izin usaha dan izin lingkungan seluruh bangunan yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan KSN.

3. Menindak pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak ataupun melanggar tata ruang.4

. Mengevaluasi kinerja instansi daerah yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Zefferi menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, tetapi demi mengembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai hulu air dan zona konservasi nasional, sekaligus mencegah terus berulangnya kerugian negara akibat kebocoran pajak.

“Kawasan strategis nasional seperti Puncak tidak boleh jadi ladang keuntungan sepihak tanpa kontribusi ke daerah. Negara harus hadir, dan aparat harus turun,” tutupnya.

Exit mobile version