TNI-POLRI

Residivis 5 Kali Keluar Masuk Penjara Kembali Berulah, Curanmor di Sidoharjo Sragen Terungkap, Motor Korban Berhasil Disita Polisi

SRAGEN_HARAIANESIA.COM_Aksi pelaku pencurian sepeda motor yang telah lima kali keluar masuk penjara kembali berhasil dihentikan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, dengan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat digelapkan pelaku.

Kapolsek Sidoharjo mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pelaku berinisial TW alias Klowor (44), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pencurian telepon seluler yang telah menjalani hukuman sebanyak lima kali di Lapas Surakarta.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Maman Effendi, warga Dukuh Mungkung, Desa Jetak, berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Subuh. Saat meninggalkan rumah, sepeda motor Suzuki Shogun berplat nomor AD-5674-LY masih terparkir di halaman depan rumah.

Namun, sepulang dari masjid, korban masuk melalui pintu samping rumah tanpa memperhatikan kondisi kendaraan. Beberapa saat kemudian, ketika hendak berolahraga pagi, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari tempat semula.

Korban bersama sejumlah saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sidoharjo.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu pintu gerbang rumah dalam kondisi terbuka dan kunci sepeda motor masih menempel di kontak, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan,” terang Kapolsek.

Perkembangan signifikan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari. Polsek Sidoharjo menerima informasi dari Tim Resmob Polres Sragen bahwa Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, salah satunya TW alias Klowor.

Setelah dilakukan koordinasi antarsatuan, dipastikan bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik warga Sidoharjo yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun dengan nomor rangka dan nomor mesin yang identik dengan kendaraan milik korban.

Polisi juga menyita BPKB asli serta plat nomor kendaraan yang sebelumnya telah dilepas pelaku sebagai upaya menghilangkan identitas sepeda motor hasil curian.

Kapolsek menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan karena tersangka diduga tidak hanya beraksi di Kecamatan Sidoharjo, tetapi juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Sragen.

“Pelaku saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar. Kami terus berkoordinasi untuk pengembangan kasus karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan di kontak serta memastikan pagar maupun pintu rumah dalam keadaan terkunci guna meminimalisasi peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam memburu pelaku kejahatan jalanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan maupun kemungkinan lokasi pencurian lain yang melibatkan tersangka dapat diungkap secara tuntas.

Mariyo

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version