TELUK BINTUNI, Papua Barat – Angka kecelakaan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Puncaknya terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2026, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NMB meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Daihatsu Terios di jalan poros.
Satlantas Polres Teluk Bintuni menyebut dugaan awal penyebab kecelakaan maut tersebut adalah pengaruh minuman keras (miras).
Kecelakaan maut yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman keras ini menambah daftar kecelakaan lalu lintas di wilayah Teluk Bintuni. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di Jalan Poros Bintuni–Tisay pada akhir September lalu. Saat itu, seorang pengendara yang diduga mabuk menabrak seorang perempuan Papua yang sedang dalam perjalanan pulang dari ladang.
“Rentetan kejadian tersebut kembali menjadi pengingat akan bahaya berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang dapat mengancam keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.”
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden kecelakaan di wilayah tersebut:
1. Tabrakan Maut ASN (9 Oktober 2026): Korban NMB tewas setelah motor vs Daihatsu Terios. Diduga miras jadi pemicu utama.
2. Evakuasi Speedboat (1 Oktober 2026): Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 17 penumpang dari speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan sistem kemudi di perairan Asakauni, Teluk Bintuni. Seluruh penumpang selamat.
3. Pemblokiran Jalan (23 September 2026): Keluarga korban dan warga sempat menutup total akses jalan raya utama di Teluk Bintuni buntut kekecewaan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang kepala kampung.
4. Evaluasi Black Spot: Merespon rentetan kejadian, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Teluk Bintuni menggelar evaluasi dan pemetaan ulang titik-titik rawan kecelakaan. Langkah ini meliputi pemasangan rambu tambahan, patroli rutin, dan razia miras.
Menyikapi rentetan kejadian tersebut, Anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, *Eduard Orocomna*, menegaskan hal ini sudah masuk dalam Tupoksi MRPB sebagai pelindung hak Orang Asli Papua.
“Dalam Tupoksi kami di Pokja Adat, MRPB memiliki mandat untuk melindungi harkat, martabat, serta eksistensi Orang Asli Papua, sekaligus sebagai penjaga nilai-nilai adat dan budaya. Miras adalah musuh adat, merusak generasi dan merenggut nyawa OAP,” ujar Eduard, Jumat (10/10/2026).
Sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua, setiap Raperda yang menyangkut hajat hidup OAP wajib mendapat pertimbangan dan persetujuan MRPB. Oleh karena itu, Eduard mendorong Pemda Teluk Bintuni untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami di Pokja Adat siap memberikan pertimbangan adat. Pemda harus berani buat Perda Larangan Miras sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan terhadap generasi Papua. Tanpa payung hukum yang jelas, peredaran miras akan terus bebas dan memakan korban,” tegasnya.
Ia juga menghimbau aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
“Saya berharap ap agar Satpol PP, Kapolres serta Aparat penegak hukum supaya tegas kepada para penjual maupun pembeli minuman beralkohol. Jangan hanya pembelinya yang ditindak, penjualnya juga harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selamatkan generasi Papua!” pungkas Eduard.
Eduard mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol dan selalu menggunakan helm serta mematuhi batas kecepatan, terutama di jalur Trans Bintuni–Tisay yang licin saat hujan.(DW)
