Kuasa Hukum Roy Suryo Catat 3 Kejanggalan Tunjukkan Ijazah Tanpa Izin Hakim dan Sebut Ijazah Sudah Disita Jaksa
JAKARTA – Sidang dugaan ijazah Jokowi kembali panas. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan 3 catatan kritis usai Jokowi menunjukkan ijazahnya secara langsung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Refly menilai ada pelanggaran tata cara persidangan dan kejanggalan substansi.
3 CATATAN REFLY HARUN:
1. Tunjukkan Ijazah dengan “Show of Force” Tanpa Izin Hakim
Menurut Refly, saat Jokowi menunjukkan ijazahnya dengan membalik kemasan, hal itu tidak diizinkan oleh hakim. “Jadi tidak ada izin hakim. Jadi sebenarnya melanggar tata cara persidangan, apalagi dilakukannya dua kali dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik,” ujar Refly di depan awak media.
2. Ijazah Sudah Disita, Seharusnya Jaksa yang Tampilkan
Catatan kedua, ijazah tersebut sudah disita oleh penuntut umum. “Masa yang nunjukkan Jokowi, iya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita,” katanya.
3. Diduga Berbeda dengan yang Ditampilkan di Polda
Ini poin paling tajam. Refly menyebut, berdasarkan penglihatannya, ijazah yang ditunjukkan Jokowi di sidang hari ini berbeda dengan yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Ini baru perasaan saya ya, karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda maka tentu di sini pasti ada kepalsuan, ada rekayasa,” ujar Refly.
Refly menegaskan, poin ketiga masih perlu pembuktian lebih lanjut dan akan dilengkapi oleh tim kuasa hukum lainnya.
Sumber: Pernyataan Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo, di PN Jakarta Timur sebagaimana terekam dalam video KompasTV dan GarudaTV
Catatan Redaksi:Pernyataan soal perbedaan ijazah dan dugaan kepalsuan/rekayasa merupakan klaim dan penilaian sepihak dari pihak kuasa hukum Roy Suryo. Kebenaran materiil ijazah masih dalam proses pembuktian di persidangan. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Jokowi dan Jaksa Penuntut Umum.
(M.Chairul)
