Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

RDP Komisi II DPR RI Hasilkan 9 Tahapan Perubahan PKPU NO.8/2024 Sesuai Pertimbangan dan Putusan MK

×

RDP Komisi II DPR RI Hasilkan 9 Tahapan Perubahan PKPU NO.8/2024 Sesuai Pertimbangan dan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi II DPR RI Hasilkan 9 Tahapan Perubahan PKPU NO.8/2024 Sesuai Pertimbangan dan Putusan MK
RDP Komisi II DPR RI Hasilkan 9 Tahapan Perubahan PKPU NO.8/2024 Sesuai Pertimbangan dan Putusan MK
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Rapat Dengar Pendapat (RDP)

digelar Komisi II DPR RI dengan

Banner Iklan Harianesia 300x600

KPU, Kemendagri, Bawaslu dan

Kemenkumham pada hari Minggu

25 Agustus 2024.

 

Agenda tersebut

disepakati dan didukung oleh

seluruh pimpinan dan anggota

Komisi II DPR RI.

Rapat digelar pada Minggu, 25

Agustus 2024, pukul 10.00

WIB-11.00 WIB

Agenda: Penetapan Rancangan

Perubahan PKPU No.8/2024

sesuai dengan Pertimbangan dan

Putusan MK 20 Agustus 2024. Rancangan Perubahan PKPU No.

8/2024 telah dibahas pada rapat

konsultasi KPU dengan Komisi II

DPR RI pada Sabtu, 24 Agustus

2024.

 

 

Pada RDP hari ini telah ditetapkan

seluruh Perubahan PKPU No.

8/2024 memuat:

1. Putusan MK No.60/PUU/XXII/

2024 terkait penafsiran

konstitusional MK terhadap

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Kalteng Fraksi PDIP, Keturunan Betang Sambangi Tanah Leluhur Untuk Bertemu Dengan Family di Betang

ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU

Pilkada yang turunannya termuat

pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.

8/2024 tentang persyaratan Partai

Politik atau gabungan Partai Politik

yang dapat mendaftarkan

pasangan calon pada Pilkada. 2. Putusan MK No.70/PUU-XXII/

2024 terkait batas syarat usia

calon kepala daerah dalam Pasal 7

ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI

yang dapat menjadi Calon

Gubernur, Calon Bupati, Calon

Walikota adalah yang memenuhi

syarat berusia paling rendah 30

tahun untuk Calon Gubernur dan

25 tahun untuk Calon Bupati dan

Calon Walikota”

Putusan MK No. 70/PUU/XXII/

2024 mewajibkan perubahan Pasal

15 PKPU No.8/2024 yang

menggunakan dasar hukum

Putusan Mahkamah Agung No. 23/

P/HUM/2024:

“pemenuhan batas

usia calon kepala daerah dihitung

Baca Juga :  Bambang Irawan Anggota DPRD Provinsi Kalteng : Konflik Masyarakat Adat dan Perusahaan Harus Diselesaikan Secara Serius

sejak pelantikan calon terpilih”. Bola selanjutnya ada di

Kemenkumham, yaitu agenda

harmonisasi di Direktorat

Harmonisasi Peraturan

Perundangan, sebagai bagian dari

Direktorat Jenderal Peraturan

Perundang-Undangan.

Agenda harmonisasi Rancangan

Perubahan PKPU No.8/2024 juga

dilaksanakan pada Minggu, 25

Agustus 2024, pukul 12.30 WIB via

zoom Kemenkumham.

Pada Rapat Zoom

Kemenkumham, Komisi II DPR RI menghasilkan

“9 Tahapan Perubahan PKPU No. 8/2024 sesuai pertimbangan dan Putusan MK”

1. Rapat Konsultasi KPU ke Komisi II DPR RI;

2. Surat permohonan harmonisasi dikirim ke dan diterima oleh Kemenkumham;

3. Rapat Harmonisasi Rancangan Perubahan PKPU No.8/2024 di Direktorat Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP Kemenkumham);

4. Berkas Selesai Harmonisasi (Saimon) Kemenkumham ditandatangani Plt. Dirjen PP atas nama Menteri Hukum dan HAM

Baca Juga :  Aktivis Bukan Profesi Mencari Duit, Aktivis Adalah Manusia Sukarela dan Berkarya

5. Berkas Saimon dikirim Kemenkumham ke KPU melalui Deputi dan Kepala Biro Hukum KPU

6. KPU tandatangani berkas Saimon Perubahan PKPU No.8/2024 pada bagian batang tubuh, penutup dan lampiran

7. KPU kirim surat Permohonan Pengundangan Perubahan PKPU kepada Kemenkumham;

8. Kemenkumham memberikan penomoran di Perubahan PKPU No.8/2024 dan mengundangkannya;

9. Perubahan PKPU No.8/2024 terbit dan berlaku

-——

Menurut Rieke, Indonesia

kita telah berhasil perjuangkan

tahap 1, 2, 3, 4 dan 5.

 

Ditegaskannya juga, terus awasi dan kawal bersama

KPU dan Kemenkuham

selesaikan tahap 6, 7, 8 dan 9!!!

*Catatan*:

Perubahan PKPU No.8/2024 harus terbit sebelum Pendaftaran Calon Peserta Pilkada mulai Selasa, 27 Agustus-Kamis, 29 Agustus 2024.

Reporter : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600