Kuningan _HARIANESIA.COM_ Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pada Senin (02/02/2026) sore. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut menyasar Kamar 20 dan 22 Blok I Bawah sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan kamtib.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait lainnya mengenai pengamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan diikuti oleh Kasubsi Poltatib, Kasubsi Bimkemaswat, Karupam, staf KPLP, serta anggota regu pengamanan Lapas Kelas IIA Kuningan.
Dari hasil penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas, di antaranya sendok besi, korek api gas, gunting kecil, cutter, sabuk, kaca, tambang kecil, pisau rakitan, jarum jahit, charger handphone, headset, serta kabel listrik. Namun demikian, dalam kegiatan razia tersebut tidak ditemukan adanya narkoba (nihil).
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Razia rutin dan insidentil akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kegiatan razia kamar hunian warga binaan berjalan aman, lancar, dan tertib. Lapas Kelas IIA Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penegakan aturan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal. (HR)
