Kudus – Polisi menggelar razia balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, Minggu (19/7/2026) dini hari. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 19 sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar maupun tidak memenuhi kelengkapan kendaraan.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Bae Iptu Madiyono, bersama Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo, serta melibatkan personel pleton siaga dan Satlantas Polres Kudus.
Saat petugas melakukan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, sejumlah pengendara berupaya meninggalkan lokasi. Namun, polisi berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor, beberapa di antaranya tanpa berknalpot brong dan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiono mengatakan penindakan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Balap liar sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli serta penindakan di titik-titik yang sering digunakan untuk kegiatan tersebut,” kata Kompol Eko dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, selain membahayakan pelaku, aksi balap liar juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain yang melintas di lokasi.
Pihaknya mengimbau para remaja agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan. Ia meminta generasi muda menyalurkan hobi otomotif melalui kegiatan yang legal dan mengutamakan keselamatan.
“Kami mengajak para remaja untuk tidak terlibat balap liar. Jalan raya bukan tempat untuk adu kecepatan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hingga dini hari.
“Kami berharap para orang tua lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan,” tandasnya.
Mariyo
