Depok, – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (DPC LSM GIPERS) Kota Depok merilis temuan investigasi lapangan terkait proyek Penurapan Kali Grogol di bawah naungan Dinas PUPR Kota Depok. Proyek dengan nilai anggaran Rp 461.437.165 tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dengan progres fisik yang sangat minim, padahal sisa waktu pengerjaan hanya menyisakan 3 hari kalender. (Jumat, 19 Desember 2025)
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi proyek, terlihat aktivitas pengerjaan masih jauh dari target penyelesaian. Beberapa komponen utama proyek bahkan belum sesuai progres, menimbulkan kekhawatiran besar akan potensi kerugian negara atau hasil pekerjaan yang asal-asalan demi mengejar target waktu.
Susilo, selaku ketua DPC LSM GIPERS, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja kontraktor pelaksana dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
“Kami sangat menyayangkan buruknya manajemen proyek ini. Uang rakyat sebesar hampir 500 juta rupiah dipertaruhkan di sini.
Dengan sisa waktu hanya 3 hari, secara teknis sangat mustahil proyek ini selesai 100% sesuai spesifikasi jika progresnya masih minim. Kami mencium adanya aroma kelalaian dalam pengawasan atau bahkan ketidakprofesionalan dalam penunjukan penyedia jasa, ujarnya.
“Kami menuntut Dinas PUPR khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA) untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik. Apakah akan ada perpanjangan waktu (addendum) yang dipaksakan, ataukah akan dilakukan pemutusan kontrak dan blacklist terhadap kontraktor tersebut? Jangan sampai demi mengejar serapan anggaran di akhir tahun, kualitas bangunan dikorbankan atau terjadi manipulasi laporan progres fisik.” Progres di lapangan diperkirakan baru mencapai 10 %, sementara sisa waktu tinggal 4 hari sesuai jatuh tempo pada tanggal 22, Desember 2025. Pungkasnya
Adanya indikasi pengerjaan yang terburu-buru yang berpotensi menurunkan standar mutu teknis. Papan informasi proyek ada di lokasi, namun tidak mencerminkan realita pengerjaan yang sebenarnya. Tambahnya
Dinas Terkait harus segera melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) dan memberikan sanksi tegas sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab penuh atas keterlambatan ini dan dikenakan denda keterlambatan jika melewati batas waktu.
LSM GIPERS akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, jangan sampai APBD Kota Depok yang bersumber dari pajak rakyat hanya berakhir menjadi galian-galian tak bertuan. Tanpa progres yang nyata di tengah tenggat waktu yang kian mencekam, proyek konstruksi ini terancam gagal memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru menjadi beban bagi tata kota.” Tegasnya.
(SL/HR)
