Dalam konfirmasi Minggu, 10 Agustus 2025, Omen selaku pelaksana proyek membeberkan pekerjaan meliputi pemasangan 680 meter pipa berdiameter 6 inci dan 215 meter pipa berdiameter 4 inci. Sumber dana berasal dari PT Tirta Sastra Depok (Perseroda) Tahun Anggaran 2025, dengan penyedia jasa PT Sumia Darma Sinergi dan masa kerja 90 hari kalender.
Namun, keterangan tersebut dinilai dangkal. Detail teknis seperti spesifikasi material, metode pemasangan, jaminan mutu, serta mekanisme pengawasan justru luput disampaikan. Padahal, sebagai proyek BUMD, keterbukaan menjadi kewajiban hukum dan moral untuk mencegah penyimpangan.
Pengamat kebijakan publik menilai, proyek ini rawan menjadi celah penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat. Minimnya sosialisasi ke warga kian mempertebal kecurigaan, apalagi proyek air bersih berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
“Harus ada audit menyeluruh, mulai dari perencanaan, kontrak, hingga pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai ratusan juta rupiah hanya berakhir dengan pekerjaan asal jadi,” tegas seorang aktivis antikorupsi.
Tuntutan publik jelas: buka seluruh dokumen kontrak, jalankan pengawasan independen, dan libatkan warga dalam pemantauan. Tanpa langkah tegas ini, proyek berpotensi menjadi preseden buruk bagi BUMD Kota Depok dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.