Bandung, 7 Desember 2025, Pekerjaan pengaspalan lingkungan di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, yang dilaksanakan oleh PT Ridha Tri Utama, menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Lurah Cikutra, Ibu Lurah, diduga kuat tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pekerjaan pengaspalan pada hari Jumat, tanggal lima November dua ribu dua puluh lima dilakukan pada pukul sekitar enam belas tiga puluh WIB, saat hujan deras. Warga mempertanyakan mengapa pekerjaan jalan dilakukan pada kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, sehingga diduga berdampak pada buruknya kualitas hotmix.
Proyek ini memakan pagu anggaran sekitar dua ratus empat puluh lima juta rupiah untuk dua RW, yaitu RW lima dan RW enam Kelurahan Cikutra. Namun hasilnya dianggap tidak layak dan jauh dari kualitas yang dijanjikan. Warga Terganggu, Pekerjaan Dilakukan Malam Hari
Selama dua hari berturut-turut, pekerjaan dilaksanakan hingga malam hari, bahkan melewati waktu istirahat warga. Kondisi tersebut menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas
Saat dikonfirmasi awak media, para pekerja enggan menjelaskan siapa penanggung jawab lapangan. Salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengataka
Dari hasil pantauan, ketebalan aspal yang terpasang diduga hanya sekitar satu hingga dua sentimeter dan tidak merata. Bahkan salah satu pekerja mengaku bahwa pekerjaan tidak sampai ke ujung jalan karena “meterannya sudah habis”.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Diduga Melanggar Regulasi dan Berpotensi Tipikor
Proyek ini disinyalir melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni:
1.UU Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Pengadaan Barang/Jasa)
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dilakukan tidak sesuai SOP, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
2.UU Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dijerat:
Pasal tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Sanksi: pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda.
Pasal tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat
Sanksi: pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Kualitas pekerjaan yang diduga disengaja diturunkan (mengurangi volume hotmix dan ketebalan) termasuk dalam kategori mark up – mark down yang dapat masuk unsur tindak pidana korupsi.
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, H. Jumarih, Sekretaris Umum LSM Jasmara, menyampaikan:
Kami dari LSM Jasmara (Jaringan Aspirasi Masyarakat ) sangat menyesalkan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan ini. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan tertentu. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan bahwa spesifikasi dikurangi atau ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses siapapun yang terlibat, termasuk PPK dan pihak kontraktor.”
Edukadi News
KNOWLEDGE
NEWS
SCIENCE
ENTERTAINMENT
KOMIK
Kesehatan
https://picasion.com/
Beranda NEWS
NEWS
Proyek Hotmix di Kelurahan Cikutra Asal-Asalan, Diduga Mengarah pada Tindak Pidana Korupsi
edukadi
7 Desember 2025
EDUKADI NEWS – Bandung, 7 Desember 2025, Pekerjaan pengaspalan lingkungan di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, yang dilaksanakan oleh PT Ridha Tri Utama, menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Lurah Cikutra, Ibu Lurah, diduga kuat tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pekerjaan pengaspalan pada hari Jumat, tanggal lima November dua ribu dua puluh lima dilakukan pada pukul sekitar enam belas tiga puluh WIB, saat hujan deras. Warga mempertanyakan mengapa pekerjaan jalan dilakukan pada kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, sehingga diduga berdampak pada buruknya kualitas hotmix.
Proyek ini memakan pagu anggaran sekitar dua ratus empat puluh lima juta rupiah untuk dua RW, yaitu RW lima dan RW enam Kelurahan Cikutra. Namun hasilnya dianggap tidak layak dan jauh dari kualitas yang dijanjikan.
Warga Terganggu, Pekerjaan Dilakukan Malam Hari
Selama dua hari berturut-turut, pekerjaan dilaksanakan hingga malam hari, bahkan melewati waktu istirahat warga. Kondisi tersebut menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat dikonfirmasi awak media, para pekerja enggan menjelaskan siapa penanggung jawab lapangan. Salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan:
“Mandornya tidak ada, sedang hujan. Kami hanya bekerja saja, Pak.”
Dari hasil pantauan, ketebalan aspal yang terpasang diduga hanya sekitar satu hingga dua sentimeter dan tidak merata. Bahkan salah satu pekerja mengaku bahwa pekerjaan tidak sampai ke ujung jalan karena “meterannya sudah habis”.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Diduga Melanggar Regulasi dan Berpotensi Tipikor
Proyek ini disinyalir melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni:
UU Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Pengadaan Barang/Jasa)
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dilakukan tidak sesuai SOP, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
UU Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dijerat:
Pasal tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Sanksi: pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda.
Pasal tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat
Sanksi: pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Kualitas pekerjaan yang diduga disengaja diturunkan (mengurangi volume hotmix dan ketebalan) termasuk dalam kategori mark up – mark down yang dapat masuk unsur tindak pidana korupsi.
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, H. Jumarih, Sekretaris Umum LSM Jasmara, menyampaikan:
Kami dari LSM Jasmara (Jaringan Aspirasi Masyarakat ) sangat menyesalkan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan ini. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan tertentu. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan bahwa spesifikasi dikurangi atau ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses siapapun yang terlibat, termasuk PPK dan pihak kontraktor.”
Kami meminta Ibu Lurah selaku PPK memberikan klarifikasi resmi atas kualitas pekerjaan ini. Tidak boleh ada pembiaran.”
Belum Ada Tanggapan dari PPK maupun Kontraktor
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ibu Lurah selaku PPK maupun dari pihak kontraktor PT Ridha Tri Utama. Warga tetap menunggu penjelasan resmi mengenai alasan pekerjaan dilakukan saat hujan, ketebalan yang jauh dari standar, serta dugaan kekurangan volume.
Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya, khususnya terkait pengawasan, pertanggungjawaban, dan potensi kerugian negara dari proyek tersebut.(Tim/Levi)
