Investigasi

Proyek Drainase Rp284 Juta di Kalimulya Dipertanyakan, Mandor Balas “Ha-ha-ha” LSM: Pelecehan Publik, Langgar UU KIP!!

9

Depok_HARIANESIA.COM_Proyek drainase lingkungan di Jalan Pahlawan–Jalan Ciliwung, RT 01 RW 01 dan wilayah RW 01 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok dengan anggaran fantastis Rp284.397.164 dari APBD Kota Depok menuai sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Abyakta Camani Cemerlang dengan konsultan supervisi Jirolu Saka Tama dan perencana Nurmulya Abadi Sejahtera ini dianggap tidak transparan sejak awal pelaksanaan.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak mandor proyek bernama Ahmad. Saat ditanya mengapa dirinya tidak berada di lapangan ketika pekerjaan berlangsung, Ahmad justru membalas dengan nada melecehkan melalui pesan WhatsApp singkat: “Ha-ha-ha.”

Respon itu memicu reaksi keras dari publik. Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar Angkat bicara, menilai jawaban mandor proyek tersebut bukan hanya tidak profesional, melainkan juga pelecehan terhadap profesi wartawan serta masyarakat yang berhak mendapatkan informasi.

“Ini proyek menggunakan anggaran publik. Publik berhak tahu bagaimana pelaksanaannya. Apa yang dilakukan mandor itu adalah pelecehan. Lebih parah lagi, sikap seperti ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat,” tegas Edwar.

Edwar menambahkan, perilaku seperti ini seolah memperlihatkan budaya arogan dan anti-kritik di kalangan pelaksana proyek. Padahal, proyek drainase bernilai ratusan juta rupiah tersebut bersumber dari pajak rakyat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.

LSM Indonesia Morality Watch berencana membawa kasus ini ke instansi terkait, termasuk Inspektorat Kota Depok dan bahkan APH (Aparat Penegak Hukum) bila ditemukan indikasi penyimpangan.

Publik kini menanti, apakah Pemerintah Kota Depok dan pihak pelaksana proyek berani membuka detail teknis pekerjaan sesuai amanat UU KIP, atau justru terus berlindung di balik jawaban mengejek ala “ha-ha-ha.”

Exit mobile version