DEPOK | HARIANESIA.COM – Proyek penataan drainase di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kota Depok, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Depok dengan nilai anggaran mencapai Rp145.795.000,00 ini dinilai minim transparansi dan berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai mandor di lapangan, jawaban yang diberikan hanya sebatas pengakuan keterlibatan, tanpa disertai keterangan teknis yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka.
Pada Senin (14/4/2026) awak media harianesia.com menghubungi seorang pria bernama Edi melalui WhatsApp. Edi disebut oleh salah satu pekerja sebagai mandor pekerjaan drainase tersebut.
Ketika ditanya apakah pekerjaan tersebut benar dilakukan olehnya, Edi menjawab singkat.
“Ya pak,” jawabnya.
Namun ketika awak media melanjutkan pertanyaan yang lebih substansial terkait total panjang U-Ditch yang dipasang serta nilai borongan atau upah pekerjaan per meter, Edi memilih diam seribu bahasa.
Padahal awak media menegaskan bahwa konfirmasi tersebut dilakukan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan akurat.
“Mohon diinformasikan, berapa total panjang U-Ditch yang digunakan, serta berapa nilai borongan/upah pekerjaan per meter. Untuk menjaga keberimbangan berita yang akan saya buat,” tulis wartawan.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban lanjutan dari Edi.
Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa informasi dasar terkait pekerjaan yang dibiayai uang rakyat justru tidak dijelaskan?
Padahal proyek ini jelas menggunakan dana publik yang semestinya terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan media.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, tertulis:
Nama Pekerjaan: Penataan Drainase di Depan Kelurahan Bojong Pondok Terong
Biaya: Rp145.795.000,00
Volume: 1 Paket
Kapasitas/Manfaat: Memperlancar Saluran Air
Sumber Dana: APBD Kota Depok
Pelaksana: CV. Moka Amartha Natama
Konsultan Supervisi: PT. Safir Aguna Prada
Konsultan Perencana: PT. Lawu Alam
Tanggal Mulai: 11 Maret 2026
Tanggal Selesai: 09 Mei 2026
Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
Namun ironisnya, papan proyek hanya memuat informasi normatif tanpa rincian teknis yang layak diketahui publik, seperti berapa meter panjang drainase yang dikerjakan, berapa jumlah U-Ditch yang dipasang, ukuran spesifikasi material, serta harga satuan pekerjaan per meter.
Padahal informasi tersebut sangat krusial untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, tidak asal-asalan, dan tidak menjadi celah permainan anggaran.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik proyek yang hanya berjalan “sekadar menggugurkan kewajiban,” tanpa keterbukaan dan tanpa pengawasan maksimal.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek tersebut berada tepat di depan kantor kelurahan, yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, bukan lokasi yang justru memunculkan pertanyaan tentang transparansi anggaran.
Awak media menilai sikap bungkam pihak mandor ketika ditanya volume pekerjaan dan borongan per meter merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menghormati keterbukaan informasi publik.
Jika pertanyaan sederhana seperti panjang U-Ditch saja tidak dijawab, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang ditutup-tutupi?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Edi belum memberikan tanggapan lanjutan. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait di Pemerintah Kota Depok untuk menjelaskan detail pekerjaan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
(HR)
