Edukasi

Proyek Drainase Pakai Logo Pemkot Depok di Wilayah Bogor, PUPR Masih Bungkam: Publik Menunggu Kejelasan Anggaran dan Kewenangan

DEPOK_HARIANESIA.COM — Keberadaan kegiatan pembangunan drainase di Jalan Langgar RT 03/RW 03, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut disebut menggunakan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, meski lokasi kegiatan berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor.

Persoalan ini bukan semata menyangkut keberadaan fisik pembangunan drainase. Publik juga berhak mengetahui secara terang benderang mengenai siapa yang menganggarkan, siapa yang melaksanakan, atas dasar kewenangan apa kegiatan tersebut dikerjakan, berapa nilai anggarannya, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah diberitakan media online pada 23 September 2026 dengan judul “Janggal! Proyek Drainase di Rawa Panjang Pakai Logo Pemkot Depok, Pagu Anggaran dan Pengawasan Dipertanyakan.” Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa informasi mengenai pagu anggaran, pelaksana maupun pengawasan pekerjaan belum terlihat secara terbuka di lokasi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Rizwan Nurahim, juga telah dilakukan.

Saat dikonfirmasi pada 23 September 2026, Rizwan hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan, “Lokasi mana ya?” Setelah lokasi disampaikan, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan substantif mengenai status pekerjaan tersebut.

Sikap diam tanpa penjelasan substantif inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru.

Jika kegiatan tersebut memang merupakan program Pemerintah Kota Depok, maka masyarakat layak mendapatkan penjelasan mengapa pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Bogor dan apa dasar kewenangan Pemkot Depok dalam kegiatan tersebut.

Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut bukan kegiatan Pemkot Depok, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: mengapa logo Pemkot Depok digunakan pada pekerjaan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor?

Begitu pula mengenai anggaran. Sampai saat ini, informasi mengenai sumber pembiayaan, nilai pagu, nama kegiatan, pelaksana pekerjaan, nomor kontrak maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian, terlebih pekerjaan infrastruktur yang menggunakan identitas pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.

Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya meminta kejelasan.

Kejelasan mengenai apakah pekerjaan tersebut benar merupakan kegiatan PUPR Kota Depok, dari pos anggaran mana pembiayaannya, apa dasar kewenangannya, siapa kontraktornya, berapa nilai pekerjaannya, dan siapa yang mengawasi pelaksanaannya.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu penjelasan resmi dari instansi terkait justru akan menjadi bentuk transparansi sekaligus meluruskan berbagai tanda tanya yang berkembang.

Namun apabila memang terdapat perbedaan antara informasi yang terpampang di lapangan dengan administrasi kegiatan, publik juga berhak mengetahui duduk persoalannya secara utuh.

Karena itu, PUPR Kota Depok, khususnya bidang yang menangani sumber daya air, ditunggu keterangannya.

Jangan sampai ruang kosong informasi justru diisi oleh berbagai spekulasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari PUPR Kota Depok terkait status kegiatan pembangunan drainase tersebut. Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi PUPR Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

 

Heri

Exit mobile version