Depok_HARIANESIA.COM_Proyek drainase di Jalan Camar 6, RW 10, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil pantauan langsung di lapangan pada 1 September 2025, media ini tidak menemukan satu pun mandor maupun pelaksana yang bertanggung jawab di lokasi proyek.
Lebih lanjut, upaya konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pengerjaan proyek, yakni Hotman Barimbing, tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya besar publik terkait transparansi pelaksanaan proyek.
Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus sesuai aturan. “Ini bukan uang pribadi, ini anggaran rakyat. Publik berhak tahu apakah proyek ini sudah sesuai aturan atau hanya dijadikan bancakan,” tegas Edwar.
Proyek drainase tersebut menelan biaya fantastis, yakni Rp162.777.938,19 yang bersumber dari APBD Kota Depok tahun 2025. Dengan anggaran sebesar itu, publik mendesak agar setiap tahap pekerjaan diawasi ketat dan dilaksanakan secara transparan, bukan malah dikerjakan asal-asalan tanpa kehadiran pengawas di lapangan.
Diketahui, proyek ini dilaksanakan oleh CV Mitra Andre Perkasa, dengan pengawasan oleh PT Bimasena Putra Amerta. Namun, lemahnya keterbukaan informasi dan absennya pengawasan langsung menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakprofesionalan bahkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah Kota Depok, apakah akan membiarkan praktik janggal seperti ini terus berlanjut, atau segera bertindak demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan uang daerah.