JAKARTA-HARIANESIA.COM– Dugaan praktik diskriminasi hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan terdakwa Hendra Lie kian menguat. Sorotan tidak hanya datang dari pihak terdakwa, tetapi juga dari kalangan akademisi yang menilai proses hukum berjalan jauh dari prinsip keadilan dan norma hukum yang berlaku.
Hendra Lie sebelumnya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar tidak meneruskan pengajuan kasasi dalam perkara Nomor 257/Pid.Sus/2025/PT DKI Jakarta ke Mahkamah Agung.
Dalam permohonannya, ia menegaskan bahwa pengajuan kasasi oleh dirinya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formal sesuai Pasal 299 KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut dinilai tidak memperkenankan kasasi untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Perkara ini bermula dari konten podcast yang mengangkat dugaan praktik korupsi. Hendra Lie menyebut dirinya hanya berperan sebagai narasumber, sementara pihak lain merupakan pemilik dan pengelola kanal.
Namun dalam perkembangannya, pihak yang mengungkap dugaan tersebut justru diproses secara hukum. Hal ini memunculkan kritik terkait arah penegakan hukum yang dinilai tidak menyentuh substansi dugaan korupsi yang diungkap ke publik.
Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, saat dihubungi awak media mudanews.com menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus Hendra Lie ini menunjukkan proses dan perilaku aparat hukum kita benar-benar jauh dari keadilan dan jauh dari aturan norma hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya perlakuan berbeda dalam satu peristiwa hukum yang sama, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, terdapat keanehan ketika narasumber podcast dan pengelola podcast diproses secara berbeda.
“Kok bisa satu peristiwa hukum yaitu pelanggaran UU ITE, pelakunya diperlakukan berbeda antara narasumber podcast dengan pemilik atau pengelola podcastnya. Ini banyak sekali keanehan dan ketidakadilan dan bahkan ketidakjelasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penerapan norma hukum, khususnya UU ITE, dilakukan secara serampangan terhadap pihak yang justru berpartisipasi dalam mengungkap dugaan korupsi. Bahkan pada tahap kasasi, menurutnya, terdapat indikasi pengabaian terhadap ketentuan KUHAP baru.
“Sekarang proses di tingkat kasasi mengabaikan dan menabrak KUHAP baru. Hakim dan jaksa seperti nekat melanggar undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini sejatinya telah menjadi perhatian publik luas setelah diungkap dalam podcast oleh Mahfud MD, serta mendapat perhatian kalangan akademisi melalui mekanisme *amicus curiae*.
Namun demikian, menurutnya, aparat penegak hukum tetap fokus memproses Hendra Lie yang disebut sebagai *whistle blower*, alih-alih mendalami substansi dugaan korupsi yang diungkap.
“Para penegak hukum tanpa malu tetap saja berupaya mengkriminalisasi Hendra Lie sebagai whistle blower, dan tidak tertarik mengungkap bagaimana data-data dan laporan yang disampaikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa data dan fakta terkait dugaan kerugian negara, termasuk angka yang disebut mencapai Rp16,3 triliun, justru dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas. Padahal, informasi tersebut telah banyak diberitakan media dan bahkan disebut adanya indikasi malapraktik yang dibenarkan oleh Ombudsman RI.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan kuat di masyarakat bahwa aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim di Jakarta Utara—lebih cenderung melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi dibanding menindaklanjuti laporan yang ada.
“Kesannya para penegak hukum justru melindungi para pelaku korupsi dan lebih suka mengejar serta menghukum pihak yang membukanya,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof Henri juga mendesak agar lembaga pengawasan turun langsung menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Ketua MA harus turun menyelidiki apa yang terjadi di PN Jakarta Utara. Begitu pula Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) harus meneliti Kajari Jakarta Utara dan para JPU yang terkait,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran kepolisian, khususnya penyidik, yang dinilai perlu diawasi secara ketat dalam kaitannya dengan laporan dugaan korupsi tersebut.
“Polisi terutama para penyidik dan atasan mereka di Bareskrim harus dimonitor apa relasi mereka dengan pelapor ITE yang terkait dengan adanya dugaan korupsi Rp16,3 triliun yang diungkap Hendra Lie,” katanya.
Menurutnya, fenomena penegakan hukum yang dinilai menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Fenomena hukum dipermainkan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Presiden harus memberi perhatian pada kasus-kasus korupsi besar seperti ini,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Hendra Lie telah melayangkan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 17 Maret 2026, dengan tembusan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung menyatakan bahwa berkas kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dapat dikembalikan setelah melalui proses telaah.
Hingga kini, Hendra Lie tetap meminta agar berkas kasasi perkaranya yang sudah diteruskan ke Mahkamah Agung, tidak dilanjutkan supaya tida meneruskan diskriminasi yang terjadi. Atau MA harus mengembalikan atau menolak karena melanggar pasal 299 KUHAP Baru. Jika diskriminasi tetap dilakukan dan MA membiarkan ini terjadi, proses hukum ini jadi bukti nyata hukum kita semakin jauh dari rasa keadilan publik karena prosesnya bisa diatur oleh jaringan pelaku korupsi besar.(Tim/Dwi)
