Bandung – HARIANESIA.COM_ Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa (17/3/2026) malam.
Penindakan dilakukan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi (pam SDO) setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, IRV diketahui kerap berpenampilan layaknya pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.
Tim kemudian melakukan pemantauan, termasuk dengan teknologi penginderaan intelijen, hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku di tempat tinggalnya. IRV selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polres Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) kejaksaan palsu.
Dalam aksinya, IRV diduga mengaku sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta, bahkan sempat mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika pelaku berkenalan dengan seorang perempuan dan mengaku sebagai jaksa. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku menjanjikan akan menikahi korban hingga melakukan sesi foto pranikah menggunakan seragam kejaksaan.
Namun, setelah beberapa waktu, korban mulai curiga dan melakukan pengecekan ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, IRV dipastikan bukan merupakan pegawai kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi apabila menemukan kasus serupa.




















