Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polsek Sambungmacan Amankan Penjual Miras Jelang Nataru 2025 di Sragen, Enam Liter Ciu Ilegal Disita

×

Polsek Sambungmacan Amankan Penjual Miras Jelang Nataru 2025 di Sragen, Enam Liter Ciu Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Upaya menjaga ketenangan dan keamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 terus digencarkan jajaran Polres Sragen.

Melalui Patroli Cipta Kondisi, Polsek Sambungmacan berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu yang meresahkan warga di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Selasa (23/12/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (55), warga Dukuh Karangasem, Desa Sambungmacan.

Baca Juga :  Pantau ketahanan pangan, Polres Semarang dampingi petani

Pelaku kedapatan menyimpan dan menjual miras tradisional jenis ciu secara ilegal dari dalam rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat botol air mineral ukuran 1,5 liter, dengan total enam liter ciu, yang siap diedarkan kepada konsumen.

Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah serius Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang momentum Nataru.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Cwi Polres Bogor Sambang Warga Binaan Beri Pesan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

“Patroli Cipta Kondisi ini merupakan komitmen kami untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal. Berawal dari informasi warga, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas AKP Warseno.

Ia menambahkan, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial.

Oleh karena itu, penertiban miras menjadi salah satu prioritas utama kepolisian, terutama menjelang hari besar keagamaan dan libur panjang akhir tahun.

Baca Juga :  Ikut Andil dalam Reformasi Hukum, STIH Litigasi Diimbau Pererat Kerja Sama dengan Kementerian di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Terhadap pelaku, petugas telah melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta memberikan pembinaan. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas serupa. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600