Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polsek Pace Amankan Puluhan liter Miras di Pacekulon

288
×

Polsek Pace Amankan Puluhan liter Miras di Pacekulon

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Kauman, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/1/2025).

Kapolres menyampaikan bahwa operasi miras yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya pengamanan pasca Tahun Baru 2025.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Anggota Polsek Pace berhasil mengamankan 55 liter miras jenis arak yang dijual tanpa izin. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum dan dampak negatif dari peredaran miras ilegal,” ungkap AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana di Kab. Semarang, Polres Semarang Gelar Apel Siaga Bencana

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (29), warga Dusun Kauman, Desa Pacekulon, diamankan bersama barang bukti berupa 82 botol berukuran 600 ml dan 4 botol berukuran 1500 ml.

“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Pujo Santoso.

Pelaku dijerat Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011 tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dandim Grobogan Terima Kunjungan Siswa SMA Taruna Nusantara

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan berkomitmen menjaga ketertiban wilayah dengan terus menindak peredaran miras ilegal.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600