SRAGEN_HARIANESIA.COM– Sinergi Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang sempat meresahkan warga Masaran dengan mengamankan seorang residivis serta menyita sepeda motor hasil kejahatan yang telah berpindah tangan.
Pengungkapan tersebut sekaligus membuka keterkaitan jaringan pelaku curanmor yang beraksi lintas wilayah Sidoharjo Sragen hingga Karanganyar.
Polisi kini terus mengembangkan penyidikan karena salah satu pelaku diketahui masih menjalani proses hukum dalam perkara curanmor lain di wilayah Polres Karanganyar.
Kapolsek Masaran mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik seorang pensiunan guru, SuYitno, warga Dukuh Dalangan, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Saat itu sepeda motor diparkir di halaman rumah dalam kondisi anak kunci masih menempel pada kendaraan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur motor milik korban tanpa sepengetahuan pemilik.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Masaran pada Kamis, 2 Juli 2026.
Berbekal laporan tersebut, penyelidikan dilakukan secara intensif. Titik terang muncul ketika Tim Resmob Polres Sragen memperoleh informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor yang sedang diproses oleh Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar.
Dari hasil pendalaman terhadap pelaku berinisial TW alias Klowor, (44), polisi memperoleh pengakuan mengenai aksi pencurian lain yang dilakukan di wilayah Sragen, termasuk pencurian sepeda motor Suzuki Shogun di Mungkung, Sidoharjo. Motor hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.
Informasi itu kemudian mengarah kepada Ariyanto, (40) warga Sumberlawang, yang diduga menjadi rekan pelaku.
Tim Resmob segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura sekitar pukul 05.00 WIB pada Kamis dini hari.
Saat diinterogasi, Ariyanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Revo di wilayah Masaran bersama Klowor.
Dalam aksinya, Ariyanto berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar, sedangkan TW alias Klowor bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres Sragen berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masaran untuk melakukan pengembangan. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Klaten dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Revo milik korban meski nomor polisi yang terpasang telah diganti.
Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, Ariyanto berikut kendaraan hasil kejahatan dibawa ke Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Masaran mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antarunit dan antarwilayah dalam memburu pelaku kejahatan jalanan.
“Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Sementara pelaku lainnya sedang menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ariyanto merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis empat tahun tiga bulan di Lapas Cipinang, serta pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor di Lapas Purwodadi selama satu tahun sembilan bulan.
Sementara TW alias Klowor tercatat sebagai residivis kambuhan kasus pencurian sepeda motor dan telepon seluler. Bahkan, yang bersangkutan telah lima kali menjalani hukuman di Lapas Surakarta dan kini kembali menjalani proses hukum atas perkara curanmor di wilayah Karanganyar.
Polisi juga menduga pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sidoharjo dan Masaran.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu memastikan kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan anak kunci masih menggantung pada sepeda motor.
“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Mariyo
