Ciranjang— Jajaran Polsek Ciranjang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa izin yang disebut-sebut beroperasi di sebuah kios pinggir jalan di wilayah Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, petugas kepolisian mendatangi lokasi yang diadukan warga pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 15.05 WIB. Kunjungan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pihak yang berada di tempat tersebut. Selain itu, dilakukan pula pendataan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan peredaran obat-obatan yang seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menekan potensi penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sampai saat ini, proses pendalaman dan pemantauan di lokasi masih terus dilakukan oleh aparat berwenang.
Lepi
