Cipatat, Bandung Barat – Jajaran Polsek Cipatat bersama Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat, Iwan Setiawan, dalam laporannya kepada Kapolres Cimahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Cipatat/Polres Cimahi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Warung Tiwu RT 002 RW 016, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Korban diketahui bernama Azmi Sani Alfarisy (12), pelajar kelas 6 SDN 1 Sukarame, warga setempat. Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, Siti Sadiah, yang baru pulang setelah bekerja dan mengajar mengaji.
Setibanya di rumah, saksi merasa kondisi rumah tidak seperti biasanya. Saat mencari korban ke kamar bagian atas, ia mendapati kasur dalam keadaan terbalik.
Setelah kasur dibalik, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher, punggung, dan tangan serta bersimbah darah.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi bersama Unit Identifikasi dan Unit Reskrim Polsek Cipatat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka diketahui berinisial Muhamad Zulfahmi (28), yang merupakan kakak tiri korban dan masih tinggal di lingkungan yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mengambil sebilah golok dari rumahnya. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit handphone milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
*Sebilah golok
*Jaket warna cokelat gelap
*Kemeja lengan panjang batik
*Sarung dengan bercak darah
*Helm warna hitam
*Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih
*Satu unit handphone milik korban
*Rekaman CCTV di sekitar TKP
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KitabUndang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Cimahi guna mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta koordinasi dengan pihak terkait.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Agus Nugroho
lepi
